Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 2.000 lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa.
Penyerahan SK kepada ribuan pegawai honorer tersebut dilaksanakan di lapangan upacara kantor Bupati kepulauan Tanimbar, Kota Saumlaki.
Bupati saat memberikan sambutan menyatakan, ada lebih dari 2000 tenaga P3 yang diterbitkan SK pengangkatannya untuk ditempatkan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar.
Jumlah ini sangat banyak karena masih terdapat kekosongan formasi jabatan strategis di sejumlah OPD yang harus dilakukan pengisian.
"Saya menilai dari 2000-an P3 ini adalah ASN yang memegang peran penting dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan, mewujudkan pembangunan dan melaksanakan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar," ujarnya.
Dikatakan, jika tidak diterbitkan SK pengangkatan P3K, maka seluruh urusan pemerintahan bisa terlambat. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada para P3K untuk bekerja dan mengabdi dengan baik dan maksimal dalam peran masing-masing, menjunjung loyalitas yang tinggi kepada pimpinan daerah dan pimpinan pada masing-masing unit kerja.
"Patutlah adik-adik dan ibu bapak sekalian menunjukkan kontribusi yang besar terhadap pemerintahan daerah, tidak saja kinerja secara pribadi dan kepada dinasnya masing-masing tetapi ini juga berpengaruh kepada kinerja Pemkab Kepulauan Tanimbar," ujar Bupati..
Dia juga meminta kepada para P3K untuk memahami dengan benar akan fungsi, tugas dan peran masing-masing. Selain itu, para PPPK diminta untuk menjadi corong pemerintah daerah dilingkungan kerja maupun di rumah dan dimana saja mereka berada. Menjadi corong pemerintahan atau corong pembangunan itu berarti ikut serta dalam menyampaikan informasi-informasi yang benar dan tidak terbawa oleh informasi-informasi yang menyesatkan.
Dia menjelaskan bahwa para P3K adalah abdi negara yang ikut bertanggung jawab terhadap kinerja pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Oleh karena itu, tanggung jawab mereka sebagai corong pemerintah daerah harus dilaksanakan, serta berperan sebagai pelopor pembangunan dan wakili-wakil Pemda dimanapun berada.
"Bila ada ASN yang mencederai pemerintahan daerah maka kita semua ikut bertanggung jawab termasuk saya selaku Bupati. Oleh karena itu, penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah itu adalah tanggung jawab bersama. Tunjukanlah disiplin kerja yang tinggi, jangan sampai kita kalah dengan instansi vertikal. Masuk kerja tepat waktu, begitu juga pulang kerja. Kerjakan tugas yang disampaikan oleh pimpinan dengan tidak mengeluh,"tegasnya.
Bupati menjelaskan, penyerahan SK P3K pada 2022 ini terlambat dilakukan karena harus ada verifikasi ulang terhadap seluruh PPPK. Keterlambatan ini juga karena masing-masing OPD harus memastikan ketersediaan anggaran untuk biaya operasional para PPPK.
"Kita harus pastikan bahwa setiap nama yang keluar itu sudah di back up dengan anggaran. Anggaran berhubungan dengan APBD dan syarat-syarat evaluasi di provinsi dan syarat itu telah rampung sehingga angaran untuk gaji para ASN PPPK telah tersedia. Ini adalah syarat mandatori yang harus dilakukan, jangan sampai ada nama di SK tapi anggaran tidak tersedia," tandasnya.
Kendati demikian, akan ada penambahan SK 3K susulan bagi beberapa kecamatan yang terlambat mengajukan usulan.
Sesuai data, OPD yang terbanyak mendapatkan penambahan P3K pada 2022i adalah Dinas Polisi Pamong Praja. Terdapat 160 orang P3K yang ditempatkan di OPD ini untuk mengisi kekosongan Satpol PP dan staf Pemadam Kebakaran (Damkar).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Penyerahan SK kepada ribuan pegawai honorer tersebut dilaksanakan di lapangan upacara kantor Bupati kepulauan Tanimbar, Kota Saumlaki.
Bupati saat memberikan sambutan menyatakan, ada lebih dari 2000 tenaga P3 yang diterbitkan SK pengangkatannya untuk ditempatkan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar.
Jumlah ini sangat banyak karena masih terdapat kekosongan formasi jabatan strategis di sejumlah OPD yang harus dilakukan pengisian.
"Saya menilai dari 2000-an P3 ini adalah ASN yang memegang peran penting dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan, mewujudkan pembangunan dan melaksanakan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar," ujarnya.
Dikatakan, jika tidak diterbitkan SK pengangkatan P3K, maka seluruh urusan pemerintahan bisa terlambat. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada para P3K untuk bekerja dan mengabdi dengan baik dan maksimal dalam peran masing-masing, menjunjung loyalitas yang tinggi kepada pimpinan daerah dan pimpinan pada masing-masing unit kerja.
"Patutlah adik-adik dan ibu bapak sekalian menunjukkan kontribusi yang besar terhadap pemerintahan daerah, tidak saja kinerja secara pribadi dan kepada dinasnya masing-masing tetapi ini juga berpengaruh kepada kinerja Pemkab Kepulauan Tanimbar," ujar Bupati..
Dia juga meminta kepada para P3K untuk memahami dengan benar akan fungsi, tugas dan peran masing-masing. Selain itu, para PPPK diminta untuk menjadi corong pemerintah daerah dilingkungan kerja maupun di rumah dan dimana saja mereka berada. Menjadi corong pemerintahan atau corong pembangunan itu berarti ikut serta dalam menyampaikan informasi-informasi yang benar dan tidak terbawa oleh informasi-informasi yang menyesatkan.
Dia menjelaskan bahwa para P3K adalah abdi negara yang ikut bertanggung jawab terhadap kinerja pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Oleh karena itu, tanggung jawab mereka sebagai corong pemerintah daerah harus dilaksanakan, serta berperan sebagai pelopor pembangunan dan wakili-wakil Pemda dimanapun berada.
"Bila ada ASN yang mencederai pemerintahan daerah maka kita semua ikut bertanggung jawab termasuk saya selaku Bupati. Oleh karena itu, penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah itu adalah tanggung jawab bersama. Tunjukanlah disiplin kerja yang tinggi, jangan sampai kita kalah dengan instansi vertikal. Masuk kerja tepat waktu, begitu juga pulang kerja. Kerjakan tugas yang disampaikan oleh pimpinan dengan tidak mengeluh,"tegasnya.
Bupati menjelaskan, penyerahan SK P3K pada 2022 ini terlambat dilakukan karena harus ada verifikasi ulang terhadap seluruh PPPK. Keterlambatan ini juga karena masing-masing OPD harus memastikan ketersediaan anggaran untuk biaya operasional para PPPK.
"Kita harus pastikan bahwa setiap nama yang keluar itu sudah di back up dengan anggaran. Anggaran berhubungan dengan APBD dan syarat-syarat evaluasi di provinsi dan syarat itu telah rampung sehingga angaran untuk gaji para ASN PPPK telah tersedia. Ini adalah syarat mandatori yang harus dilakukan, jangan sampai ada nama di SK tapi anggaran tidak tersedia," tandasnya.
Kendati demikian, akan ada penambahan SK 3K susulan bagi beberapa kecamatan yang terlambat mengajukan usulan.
Sesuai data, OPD yang terbanyak mendapatkan penambahan P3K pada 2022i adalah Dinas Polisi Pamong Praja. Terdapat 160 orang P3K yang ditempatkan di OPD ini untuk mengisi kekosongan Satpol PP dan staf Pemadam Kebakaran (Damkar).
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022