Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) fokus untuk 11 jenis pajak guna meningkatkan  kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah tersebut.   

"Ada 11 jenis pajak yang akan diberlakukan oleh Pemkab. 11 jenis pajak itu tercatat delapan item pajak baru diberlakukan serta tiga diantaranya masih dalam tahapan proses untuk diberlakukan," kata Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD  pulau Taliabu,  Andre dihubungi dari Ternate, Kamis.

Dari 11 jenis pajak itu diantaranya pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB,) pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta tiga jenis pajak yang masih tahapan proses yakni pajak parkir, pajak sarang burung walet dan air tanah.

Karena itu, pada 2022 dilakukan kembali pemungutan pajak maupun retribusi yang selama dua tahun ini sempat berhenti karena pandemi COVID-19.

Andre menyatakan,  untuk besaran pajak dari delapan jenis itu pembayaran bervariasi yakni dari 10 persen sampai 25 persen dari hasil pendapatan delapan klaster tersebut kecuali  untuk PBB hanya sekitaran 0,1 persen.

Selain itu , untuk peningkatan pajak pada 2022 akan bekerja sama dengan pemerintah desa agar membantu optimalisasi pendapatan hasil pajak.

"Saya juga berharap kepada seluruh masyarakat di Pulau Taliabu, untuk sama-sama mendorong Pemkab serta menyosialisasikan ke semua pihak agar taat dalam pembayaran pajak," kata Andre..
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022