PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Kamis, menyerahkan santunan kepada enam ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan laut kapal Rajawali 03 di Banda Eli, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku Triadi mengatakan, santunan diberikan kepada ahli waris setelah petugas Jasa Raharja melakukan survei secara online dan verifikasi terhadap korban kecelakaan laut.
Selain itu memastikan pemilik speedboat Rajawali telah memenuhi kewajiban terkait pembayaran iuran wajib kapal laut (IWKL).
Ia mengatakan, seluruh penumpang kapal Rajawali 03 yang menjadi korban meninggal dunia dijamin Jasa Raharja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 santunan diberikan sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia.
"Kami mengucapkan turut belasungkawa yang mendalam atas kejadian kecelakaan laut speedboat Rajawali 03 di Maluku Tenggara. Yang kami prioritaskan adalah melakukan verifikasi selanjutnya menyerahkan santunan kepada keluarga ahli waris korban yang meninggal dunia," katanya.
Triadi menjelaskan, keterbatasan akses memang menjadi masalah, tetapi tidak akan menghambat kinerja petugas Jasa Raharja.
Pihaknya berupaya mengatasi keterbatasan akses secara langsung dengan memanfaatkan Teknologi, dimana Jasa Raharja telah memiliki kemudahan akses dalam melakukan verifikasi secara langsung.
"Saat ini kehadiran fisik dapat digantikan secara online dengan bantuan teknologi. Hal ini dilakukan agar bisa membantu dan mempercepat proses penyerahan santunan untuk meringankan beban keluarga ahli waris untuk biaya pemakaman serta keperluan lainnya," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Triadi menyampaikan, kondisi geografis di wilayah Maluku yang sebagian besar merupakan wilayah lautan, pengelola mode transportasi laut diharapkan dapat mematuhi himbauan terkait kondisi cuaca dan melengkapi penumpang dengan peralatan keselamatan.
Selain itu masyarakat selalu memilih mode transportasi resmi dalam melakukan perjalanan.
Para penumpang speedboat wajib membayar iuran asuransi kecelakaan yang telah tertera dalam karcis sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dari angkutan umum, kereta api, pesawat dan kapal ferry dari setiap pembelian tiket penumpang.
PT Jasa Raharja yang tergabung dalam jaringan perasuransian dan penjaminan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku Triadi mengatakan, santunan diberikan kepada ahli waris setelah petugas Jasa Raharja melakukan survei secara online dan verifikasi terhadap korban kecelakaan laut.
Selain itu memastikan pemilik speedboat Rajawali telah memenuhi kewajiban terkait pembayaran iuran wajib kapal laut (IWKL).
Ia mengatakan, seluruh penumpang kapal Rajawali 03 yang menjadi korban meninggal dunia dijamin Jasa Raharja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 santunan diberikan sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia.
"Kami mengucapkan turut belasungkawa yang mendalam atas kejadian kecelakaan laut speedboat Rajawali 03 di Maluku Tenggara. Yang kami prioritaskan adalah melakukan verifikasi selanjutnya menyerahkan santunan kepada keluarga ahli waris korban yang meninggal dunia," katanya.
Triadi menjelaskan, keterbatasan akses memang menjadi masalah, tetapi tidak akan menghambat kinerja petugas Jasa Raharja.
Pihaknya berupaya mengatasi keterbatasan akses secara langsung dengan memanfaatkan Teknologi, dimana Jasa Raharja telah memiliki kemudahan akses dalam melakukan verifikasi secara langsung.
"Saat ini kehadiran fisik dapat digantikan secara online dengan bantuan teknologi. Hal ini dilakukan agar bisa membantu dan mempercepat proses penyerahan santunan untuk meringankan beban keluarga ahli waris untuk biaya pemakaman serta keperluan lainnya," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Triadi menyampaikan, kondisi geografis di wilayah Maluku yang sebagian besar merupakan wilayah lautan, pengelola mode transportasi laut diharapkan dapat mematuhi himbauan terkait kondisi cuaca dan melengkapi penumpang dengan peralatan keselamatan.
Selain itu masyarakat selalu memilih mode transportasi resmi dalam melakukan perjalanan.
Para penumpang speedboat wajib membayar iuran asuransi kecelakaan yang telah tertera dalam karcis sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dari angkutan umum, kereta api, pesawat dan kapal ferry dari setiap pembelian tiket penumpang.
PT Jasa Raharja yang tergabung dalam jaringan perasuransian dan penjaminan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022