Kepolisian Daerah (Polda) Maluku masih melakukan penyelidikan terhadap anggota DPRD Maluku" RR" sebagai terlapor oknum pelaku Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran isterinya.
“Yang jelasnya Polda Maluku baru menerima laporan itu pada Jumat(25/2). Tentunya laporan yang masuk dari siapa pun itu pelapor mau pun terlapor akan kita tindak lanjuti dengan penyelidikkan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa.
Dia mengatakan, laporan ini perlu dilakukan penyelidikkan terlebih dahulu dengan mengumpulkan alat bukti yang kuat dari pihak pelapor.
“Jadi tidak berarti bahwa orang yang dilaporkan itu sudah bersalah dan orang yang melaporkan adalah benar. Belum tentu, jadinya semua laporan masuk, kita melakukan penyelidikkan dulu apakah itu didukung alat bukti atau tidak,” ujar Roem.
Menurut dia, apa bila alat bukti sudah cukup dan hal tersebut terbukti merupakan tindak pidana, maka tentunya akan segera diproses.
“Yang namanya kan pelaporan jadi diselidiki dulu. Yang terlapor disertakan alat bukti pendukung baru kita akan memanggil dan proses,” tandas Roem.
Seorang anggota DPRD Maluku, "RR" dilaporkan ke polisi oleh istrinya NHC atas tuduhan perzinahan. NHC juga mengaku ditelantarkan suaminya selama ini.
Laporan polisi istri RR tercatat di Polda Maluku dengan nomor LP/B/117/II/2022/SPKT/ Polda Maluku.
NHC membuat laporan ditemani Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.
NHC mengaku tidak pernah lagi mendapatkan nafkah dari terlapor. Dia juga mengaku tidak diberi nafkah batin karena ditelantarkan.
Selain itu, NHC juga mengaku pernah dianiaya oleh selingkuhan suaminya yang berinisial T. Segala bentuk kekerasan yang dialami NHC telah diadukan ke polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022