Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengatakan, sosialisasi dan edukasi undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU RI No 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diharapkan dapat meredam angka kasus.
“Edukasi UU RI No 35 tahun 2014 tentang PA dan UU RI No 23 tahun 2014 tentang penghapusan KDRT diharapkan dapat meredam angka kekerasan seksual dan KDRT di tengah masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, di Ambon, Kamis.
Kata Roem, sosialisasi dan edukasi yang diberikan, juga merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Polda Maluku sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di sekolah, begini penjelasannya
"Jadi keputusannya untuk disosialisasikan UU ini kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta warga," katanya.
Menurutnya, itu dilakukan demi meminimalisir dan meredam angka terjadinya KDRT, khususnya terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak dari korban kekerasan baik fisik maupun psikis, seksual, dan penelantaran.
"Sebagai upaya preventif, maka kami melakukan sosialisasi ini kepada seluruh lapisan masyarakat agar angka KDRT dapat terus ditekan," jelasnya.
Ia menyebutkan, dalam sosialisasi tersebut, disampaikan juga penyebab terjadinya KDRT, bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak dalam lingkup keluarga.
Selain itu, juga tentang proses penanganan dan modus operandi terhadap anak. Juga mengenai ancaman hukuman dan denda sesuai UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polres Bursel usul bentuk satgas penanganan korban kekerasan seksual, begini penjelasannya
"Kami harap lewat sosialisasi dan edukasi itu bisa membuat masyarakat tahu dan paham arti KDRT dan perlindungan anak serta dampaknya, selanjutnya memberikan edukasi serta himbauan kamtibmas," harap Roem.
Sebelumnya, Kepolisian Wanita (Polwan) Polda Maluku juga telah melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur untuk para pelajar di sejumlah sekolah di Ambon, (25/10/2022) lalu.
Baca juga: Kapolres Bursel: Kasus kekerasan seksual tidak berlaku "restorative justice"