Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor Buru Selatan (Bursel) mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus penanganan korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perempuan.
"Kami dari Polres Bursel sudah memberikan usulan kepada pemda untuk sementara segera bentuk satgas khusus penanganan korban kekerasan seksual di Kabupaten Bursel," kata Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar melalui pesan WhatsApp di Ambon, Sabtu.
Usulan tersebut, kata Kapolres, sebagai upaya penanganan trauma serta bentuk memberikan rasa aman kepada korban kekerasan seksual sebelum terbentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Baca juga: Kapolres Bursel: Kasus kekerasan seksual tidak berlaku "restorative justice"
AKBP M. Agung Gumilar menyebutkan satgas tersebut terdiri atas polres, dinas sosial, dinas pemberdayaan perempuan, kejaksaan, dan pengadilan.
Adapun tujuannya, kata dia, untuk sinergitas dalam penegakan hukum kejahatan anak di bawah umur dan perempuan serta memberikan rehabilitasi terhadap korban.
Selain itu, sebagai tindak lanjut dari kegiatan trauma healing yang sempat dibuat pada tanggal 12 Oktober 2022) kepada korban dan keluarga korban kekerasan seksual di bawah umur di Dusun Walafau, Desa Wamkana, Kecamatan Namrole, Bursel.
"Trauma healing akan tetap berlanjut, tidak berhenti pada hari Rabu kemarin saja. Makanya, kami usulkan untuk bentuk tim satgas sementara,” terangnya.
Baca juga: Polres Bursel tangkap Kepsek pelaku pelecehan seksual di Namrole Maluku
Dikatakan pula oleh Gumilar bahwa pemberian bantuan sosial kepada keluarga korban pencabulan anak di bawah umur berinisial MN sekaligus dilakukan trauma healing bagi korban dan rekan- rekan sekolah korban.
Menurut dia, terjadinya kasus rudapaksa anak di bawah umur berimplikasi terhadap iklim pendidikan di desa tersebut yang baru mengenal pendidikan.
Baca juga: Polisi damaikan konflik antar Desa Elfule-Kawiri di Bursel Maluku dengan doa lintas agama