Upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan penduduk di Provinsi Maluku bisa dilakukan dalam waktu lebih cepat hanya lewat program pemekaran wilayah atau membentuk Daerah Otonom Baru (DOB).
"Pemekaran DOB bisa menjadi solusi untuk percepatan pengentasan kemiskinan penduduk di daerah ini karena anggaran provinsi yang setiap tahunnya relatif kecil dan membutuhkan waktu lama untuk meningkatkan taraf ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat," kata ketua tim pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya, Josep Sikteubun di Ambon, Senin.
Penjelasan Josep disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Maluku dengan 14 ketua tim pemekaran DOB se-Maluku, para ketua DPRD dari kabupaten/kota serta Kabag Pemerintahan kabupaten dan kota.
BPS menyebutkan persentase penduduk miskin di Maluku pada September 2021 sebesar 16,30 persen menurun 1,57 persen poin terhadap Maret 2021 dan turun 1,70 persen poin terhadap September 2020.
Jumlah penduduk miskin pada September 2021 sebesar 294,97 ribu orang, turun 26,84 ribu orang terhadap Maret 2021 dan menurun 27,43 ribu orang terhadap September 2020.
Menurut Josepa, semua tokoh dari Kota Tual hingga Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah menyatakan dukungannya untuk membentuk provinsi baru dan meminta DPRD maupun Pemprov Maluku mengambil kebijakan mendorong pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya bersama 13 calon DOB lainnya.
"Persyaratannya sudah terpenuhi seperti terdapat empat kabupaten dan satu kota hingga keputusan bersama DPRD dan Pemkab/Pemkot. Ini bukan soal orang tenggara mau pisah tetapi menyangkut pengentasan kemiskinan dan memperkecil rentang kendali birokrasi pemerintahan," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengisyaratkan pembentukan DOB harus terdapat empat kecamatan dan adanya keputusan bersama DPRD dan pemda.
"Dari 13 DOB yang diusulkan, baru lima daerah yang sudah memenuhi syarat UU diantaranya Kabupaten Tanimbar Utara dan Kota Bula di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)," ujarnya.
Ketua tim pemekaran DOB Kota Kepulauan Lease, Saleh Wattiheluw mengatakan, perlu disadari bahwa di Maluku penuh dengan problematika birokrasi pemerintahan dan layanan publik.
"Secara geografis wilayahnya terdiri dari pulau-pulau dan kalau mau ketemu Bupati di Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah saja susah," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Demy Hatu mengatakan, ada sejumlah daerah yang diusulkan menjadi DOB seperti Kota Kepulauan Lease, Leihitu, Banda, dan Seram Utara Raya.
Belum semuanya memenuhi persyaratan UU seperti Kepulauan Lease yang baru terdapat tiga kecamatan. Sama halnya dengan Leihitu yang terkendala saat pembahasan karena rekomendasi dari desa-desa induk untuk menaikan status dusun menjadi desa.
"Prinsipnya DPRD Kabupaten Maluku Tengah mendukung program pemekaran wilayah asalkan proses pembentukan anak dusun atau dusun menjadi desa harus ada rekomendasi dari desa-desa induk," kata Demmy.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Pemekaran DOB bisa menjadi solusi untuk percepatan pengentasan kemiskinan penduduk di daerah ini karena anggaran provinsi yang setiap tahunnya relatif kecil dan membutuhkan waktu lama untuk meningkatkan taraf ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat," kata ketua tim pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya, Josep Sikteubun di Ambon, Senin.
Penjelasan Josep disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Maluku dengan 14 ketua tim pemekaran DOB se-Maluku, para ketua DPRD dari kabupaten/kota serta Kabag Pemerintahan kabupaten dan kota.
BPS menyebutkan persentase penduduk miskin di Maluku pada September 2021 sebesar 16,30 persen menurun 1,57 persen poin terhadap Maret 2021 dan turun 1,70 persen poin terhadap September 2020.
Jumlah penduduk miskin pada September 2021 sebesar 294,97 ribu orang, turun 26,84 ribu orang terhadap Maret 2021 dan menurun 27,43 ribu orang terhadap September 2020.
Menurut Josepa, semua tokoh dari Kota Tual hingga Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah menyatakan dukungannya untuk membentuk provinsi baru dan meminta DPRD maupun Pemprov Maluku mengambil kebijakan mendorong pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya bersama 13 calon DOB lainnya.
"Persyaratannya sudah terpenuhi seperti terdapat empat kabupaten dan satu kota hingga keputusan bersama DPRD dan Pemkab/Pemkot. Ini bukan soal orang tenggara mau pisah tetapi menyangkut pengentasan kemiskinan dan memperkecil rentang kendali birokrasi pemerintahan," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengisyaratkan pembentukan DOB harus terdapat empat kecamatan dan adanya keputusan bersama DPRD dan pemda.
"Dari 13 DOB yang diusulkan, baru lima daerah yang sudah memenuhi syarat UU diantaranya Kabupaten Tanimbar Utara dan Kota Bula di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)," ujarnya.
Ketua tim pemekaran DOB Kota Kepulauan Lease, Saleh Wattiheluw mengatakan, perlu disadari bahwa di Maluku penuh dengan problematika birokrasi pemerintahan dan layanan publik.
"Secara geografis wilayahnya terdiri dari pulau-pulau dan kalau mau ketemu Bupati di Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah saja susah," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Demy Hatu mengatakan, ada sejumlah daerah yang diusulkan menjadi DOB seperti Kota Kepulauan Lease, Leihitu, Banda, dan Seram Utara Raya.
Belum semuanya memenuhi persyaratan UU seperti Kepulauan Lease yang baru terdapat tiga kecamatan. Sama halnya dengan Leihitu yang terkendala saat pembahasan karena rekomendasi dari desa-desa induk untuk menaikan status dusun menjadi desa.
"Prinsipnya DPRD Kabupaten Maluku Tengah mendukung program pemekaran wilayah asalkan proses pembentukan anak dusun atau dusun menjadi desa harus ada rekomendasi dari desa-desa induk," kata Demmy.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022