Ternate (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri merespon positif usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Mangoli Raya yang berpisah dengan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat setempat.
Plh Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri, Budi Arwan dihubungi, Rabu (21/6), mengatakan dokumen administrasi pemekaran Kabupaten Mangoli Raya sudah masuk, akan tetapi masih menggunakan Instrumen yang lama sehingga pemerintah daerah Kepulauan Sula ditugaskan untuk melengkapi dokumen sesuai instrumen yang baru dengan melengkapi administrasi pemekaran sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Jika sudah dilengkapi kita tinggal menunggu satu langkah yakni pembukaan moratorium," katanya.
Dukungan itu saat utusan pemerintah daerah yang dipimpin Wakil Bupati Saleh Marasabessy, Sekkab Kepulauan Sula Muhlis Soamole dan Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes bersama Perwakilan Kepala Desa se- Kabupaten Kepulauan Sula secara bersama melakukan rapat konsultasi dokumen administrasi pemekaran bersama Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD, Kemendagri, Rabu (21/6/23).
Baca juga: Pelayaran rute Sanana-Mangoli bertambah
Kegiatan rapat konsultasi dokumen administrasi pemekaran Kabupaten Mangoli Raya yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Sula tersebut berjalan dengan lancar.
Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Kemendagri Republik Indonesia merespon positif.
Budi Arwan menambahkan bahwa prosedur pemekaran berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 dan PP nomor 78 tahun 2007 diawali dengan penjaringan sebagian besar aspirasi masyarakat, selanjutnya usulan tentang pemekaran daerah tersebut disampaikan kepada provinsi untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, persyaratan yang ditentukan oleh UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 78 Tahun 2007 untuk memekarkan satu daerah adalah tiga persyaratan yaitu persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Berkaitan dengan persyaratan untuk memekarkan satu daerah, sedikit mengalami perubahan dengan diundangkan UU nomor 23 tahun 2014 yang hanya menentukan dua persyaratan yaitu persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
"Pemerintah Daerah Kepulauan Sula diharapkan untuk melengkapi dokumen sesuai instrumen terbaru sehingga keinginan dan kebutuhan masyarakat Mangoli akan terjawab pada saat moratorium dibuka oleh Pak Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Dua Menteri salurkan bantuan ke daerah perbatasan di Maluku