Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan, insiden pembunuhan seorang warga berinisial AS di kawasan Jalan Mutiara Ambon pada Minggu (13/3) oleh empat tersangka (TSK) dilatarbelakangi motif sakit hati.
"Modus operandinya adalah tersangka merasa sakit hati sehingga saat korban AS dikeroyok tersangka AHP, JD, FCS, dan ABIT yang masih bawah umur, tersangka langsung menusuk korban dari rusuk samping kiri," kata Kapolresta di Ambon, Rabu.
Ada empat tersangka dalam peristiwa pidana ini, namun tersangka ABIT yang masih di bawah umur jadi tidak dihadirkan sesuai UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Kasus tersebut membuat resah masyarakat sehingga jadi perhatian khusus dari pihak kepolisian.
AHP dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 E dan 2 E dan atau pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kemudian untuk tersangka JD dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) dan atau pasal 170 dan pasal 351, sedangkan untuk tersangka FCS dan satu tersangka yang masih anak-anak ABT dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
"Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan tersangka menusuk korban belum ditemukan karena yang bersangkutan mengaku membuangnya ke dalam sungai," ucap Kapolresta.
Kronologis kejadiannya berawal dari korban AS yang diboncengi RT alias Rivaldo terlibat cekcok dengan beberapa orang di kawasan Jalan Pantai Mardika sekitar pukul 01:15 WIT.
"Saudara AS sempat mendatangi sejumlah pelaku dan ada kata-kata memprovokasi, bahkan sempat mengeluarkan senjata tajam berupa pisau sehingga dikejar pelaku," jelas Kapolresta.
Namun korban AS lolos dari kejaran pelaku di Jalan Pantai Mardika, sementara RT yang berprofesi sebagai pengojek dan mengantar korban dihajar. Polisi menyita barang bukti berupa besi baja ringan sehingga pelaku FN dan MM.
Kemudian pada pukul 02.30 WIT, untuk tempat kejadian perkara di Jalan Mutiara Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, terjadi adu mulut antara korban dengan tersangka JD.
Korban sempat menuduh seseorang sebagai pencuri dan berujung pada aksi perkelahian di depan rumah keluarga Teko Setiawan, dimana Tersangka FCS, JD, dan pelaku anak ABT dengan cara bersama-sama memukul menggunakan kepalan tangan berulang kali mengenai wajah korban.
Selanjutnya, sekira pukul 02.50 WIT bertempat di Jalan Mutiara, tepatnya di depan Toko Mandiri, tersangka JD menendang korban hingga terjatuh dan tersangka AHP menusuknya dengan sebilah pisau mengenai rusuk samping kiri atas korban hingga meninggal dunia.
Baca juga: Propam Polda Maluku periksa ratusan anggota Polresta Ambon, wujudkan personel Presisi
Baca juga: Polresta Pulau Ambon gelar pelayanan vaksinasi COVID-19, percepat capaian
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Modus operandinya adalah tersangka merasa sakit hati sehingga saat korban AS dikeroyok tersangka AHP, JD, FCS, dan ABIT yang masih bawah umur, tersangka langsung menusuk korban dari rusuk samping kiri," kata Kapolresta di Ambon, Rabu.
Ada empat tersangka dalam peristiwa pidana ini, namun tersangka ABIT yang masih di bawah umur jadi tidak dihadirkan sesuai UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Kasus tersebut membuat resah masyarakat sehingga jadi perhatian khusus dari pihak kepolisian.
AHP dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 E dan 2 E dan atau pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kemudian untuk tersangka JD dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) dan atau pasal 170 dan pasal 351, sedangkan untuk tersangka FCS dan satu tersangka yang masih anak-anak ABT dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
"Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan tersangka menusuk korban belum ditemukan karena yang bersangkutan mengaku membuangnya ke dalam sungai," ucap Kapolresta.
Kronologis kejadiannya berawal dari korban AS yang diboncengi RT alias Rivaldo terlibat cekcok dengan beberapa orang di kawasan Jalan Pantai Mardika sekitar pukul 01:15 WIT.
"Saudara AS sempat mendatangi sejumlah pelaku dan ada kata-kata memprovokasi, bahkan sempat mengeluarkan senjata tajam berupa pisau sehingga dikejar pelaku," jelas Kapolresta.
Namun korban AS lolos dari kejaran pelaku di Jalan Pantai Mardika, sementara RT yang berprofesi sebagai pengojek dan mengantar korban dihajar. Polisi menyita barang bukti berupa besi baja ringan sehingga pelaku FN dan MM.
Kemudian pada pukul 02.30 WIT, untuk tempat kejadian perkara di Jalan Mutiara Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, terjadi adu mulut antara korban dengan tersangka JD.
Korban sempat menuduh seseorang sebagai pencuri dan berujung pada aksi perkelahian di depan rumah keluarga Teko Setiawan, dimana Tersangka FCS, JD, dan pelaku anak ABT dengan cara bersama-sama memukul menggunakan kepalan tangan berulang kali mengenai wajah korban.
Selanjutnya, sekira pukul 02.50 WIT bertempat di Jalan Mutiara, tepatnya di depan Toko Mandiri, tersangka JD menendang korban hingga terjatuh dan tersangka AHP menusuknya dengan sebilah pisau mengenai rusuk samping kiri atas korban hingga meninggal dunia.
Baca juga: Propam Polda Maluku periksa ratusan anggota Polresta Ambon, wujudkan personel Presisi
Baca juga: Polresta Pulau Ambon gelar pelayanan vaksinasi COVID-19, percepat capaian
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022