Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mencanangkan kampung Restorative Justice (RJ) yang ditandai dengan peluncuran 17 Rumah Restorative Justice yang tersebar di delapan kelurahan di wilayah Kota Ternate.

"Rumah restorative justice akan digunakan untuk selesaikan perkara tindak pidana melihatkan korban, pelaku, keluarga dan tokoh masyarakat dalam menyelesaikan masalah dan hanya berlaku sekali perkara jika diulangi tindak pidana hukum tetap diberlakukan," kata Kejati Provinsi Malut Dade Ruskandar saat melakukan Pencanangan Kampung RJ dan peluncuran Rumah Restorative Justice di Kantor Kelurahan Kalumata Ternate, Rabu.

Menurut dia, penyelesaian perkara tindak pidana dengan mekanisme restorative justice merupakan konsekuensi logis atas asas utimum remidum itu merupakan pidana jalan terakhir atas asas cepat sederhana dan biaya ringan.

"Saya berharap dengan semangat membangun rumah RJ Jangan hanya menjadi acara peluncuran ini saja, oleh karena itu, kepada para Kajari, saya mengingatkan bahwa menghadirkan keadilan substantif pada masyarakat adalah kewajiban tugas dan tanggung jawab kita sedangkan menghadirkan rumah RJ di tengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan substantif yang diharapkan oleh masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Kejati Malut ekspose dua perkara restorative justice, tegakkan hukum

Ia berharap agar hukum akan bisa berfokus untuk menangani perkara yang besar-besar, dan memerlukan perhatian serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka korban dan keluarganya, tetapi keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan adanya stigma negatif.

Dia menambahkan, dengan adanya kedamaian dan harmoni dalam masyarakat sesuai dengan keseimbangan osmosis yang merupakan nilai luhur bangsa Indonesia meningkatkan kepekaan masyarakat beserta tokoh masyarakat tokoh agama maupun tokoh adat dalam menjaga kedamaian dan Harmoni di lingkungannya.

Baca juga: Kejari Ambon sosialisasi pembentukan rumah restorative justice

Untuk itu saya berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah khususnya Bapak Gubernur "Bupati dan Walikota serta tentunya Forkopimda kita sangat menyadari dukungan Bapak Ibu sekalian sangat berarti dalam percepatan untuk wujudkan penegakan hukum yang substantif bagi masyarakat," katanya.

Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba menyatakan, angka kriminalitas di Malut sangat tinggi seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan maka dari itu pemerintah daerah menyambut dengan baik terbentuknya rumah RJ.

Sehingga, gubernur berharap bisa membantu permasalahan secara cepat dalam lingkungan masyarakat agar sebelum ke pidana Hukum bisa menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan

Sebab, selama ini permasalahan kecil terhadap anak dan perempuan atau kekerasan dalam rumah tangga bisa dengan sistem ini tidak perlu ke tindak pidana, karena kalau di bawa ke tindak pidana maka akan berdampak buruk diantara kedua keluarga.

Sementara itu, Walikota Ternate, M Tauhid Soleman harapkan, dengan adanya rumah RJ, maka permasalahan kecil dapat diselesaikan secara kekeluargaan di rumah RJ, agar permasalahan tersebut tidak langsung ke tindak pidana bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Kajati Maluku luncurkan "Rumah Restorative Justice"
Baca juga: Pemkot Ambon fasilitasi Rumah Keadilan Restorative

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022