Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease melimpahkan berkas perkara Michael Dion Rahakbuw, tersangka dugaan tindak pindana pembunuhan berencana di kawasan Mangga Dua, kepada Kejaksaan Negeri Ambon.
"Proses penyerahan berkas dan tersangka juga disertai barang bukti berupa sebilah parang milik tersangka yang digunakan menghilangkan nyawa korban Valentino Gozal, serta satu celana milik korban" kata Kasie Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo, di Ambon, Selasa.
Menurut dia, tersangka Michael dijerat melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana subsider 355 ayat (2) KUHPidana, lebih subsider 351 ayat (3) KUHPidana.
"Proses penyerahan berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 Nomor: B-530/Q.1.10/Eku.1/04/2022, tanggal 8 April 2022 ini berlangsung di Kantor Kejari Ambon dan diterima Lilila Heluth selaku JPU, sementara tersangka didampingi penasihat hukumnya Patrik Rahakbauw," ucapnya.
Michael Dion Rahakbauw ditetapkan sebagai tersangka setelah yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana terhadap korban pada Selasa, (1/2) sekitar pukul 12.30 WIT di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Saat itu korban sementara berada di rumah keluarga saksi Jekroy Telussa dan tersangka datang sambil membawa sebilah parang.
Tersangka merasa sakit hati karena korban meminta pelaku melunasi hutangnya sehingga pelaku kemudian mendatangi korban yang saat itu sementara berada di rumah saksi Jekroy sambil memegang sebilah parang.
Saat itu saksi Carlos Ohello sempat melerai tersangka namun dia langsung melempari korban menggunakan parang tersebut pada jarak kurang lebih dua meter dan mengenai paha kiri bagian dalam korban.
Usai melempari korban dengan sebilah parang, tersangka langsung melarikan diri dan pulang ke rumahnya.
Baca juga: Polisi tangkap 16 orang terkait pembunuhan karyawan PT IWIP Malut
Baca juga: Hakim: dua polisi dalam kematian anggota FPI tidak terbukti lakukan pembunuhan sewenang-wenang, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Proses penyerahan berkas dan tersangka juga disertai barang bukti berupa sebilah parang milik tersangka yang digunakan menghilangkan nyawa korban Valentino Gozal, serta satu celana milik korban" kata Kasie Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo, di Ambon, Selasa.
Menurut dia, tersangka Michael dijerat melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana subsider 355 ayat (2) KUHPidana, lebih subsider 351 ayat (3) KUHPidana.
"Proses penyerahan berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 Nomor: B-530/Q.1.10/Eku.1/04/2022, tanggal 8 April 2022 ini berlangsung di Kantor Kejari Ambon dan diterima Lilila Heluth selaku JPU, sementara tersangka didampingi penasihat hukumnya Patrik Rahakbauw," ucapnya.
Michael Dion Rahakbauw ditetapkan sebagai tersangka setelah yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana terhadap korban pada Selasa, (1/2) sekitar pukul 12.30 WIT di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Saat itu korban sementara berada di rumah keluarga saksi Jekroy Telussa dan tersangka datang sambil membawa sebilah parang.
Tersangka merasa sakit hati karena korban meminta pelaku melunasi hutangnya sehingga pelaku kemudian mendatangi korban yang saat itu sementara berada di rumah saksi Jekroy sambil memegang sebilah parang.
Saat itu saksi Carlos Ohello sempat melerai tersangka namun dia langsung melempari korban menggunakan parang tersebut pada jarak kurang lebih dua meter dan mengenai paha kiri bagian dalam korban.
Usai melempari korban dengan sebilah parang, tersangka langsung melarikan diri dan pulang ke rumahnya.
Baca juga: Polisi tangkap 16 orang terkait pembunuhan karyawan PT IWIP Malut
Baca juga: Hakim: dua polisi dalam kematian anggota FPI tidak terbukti lakukan pembunuhan sewenang-wenang, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022