Polres Halmahera Tengah (Halteng) akhirnya membuka blokade jalan dan pemasangan spanduk di jalan trans Weda Halmahera Tengah tujuan perusahaan tambang PT IWIP yang dilakukan warga setempat.

"Penutupan jalan ini tentunya mengganggu arus lalulintas dan banyak pekerja dan pengguna transportasi darat akan pergi bekerja menuju Lelilef, terjadi kemacetan lalu lintas di lokasi kejadian, sehingga Kabag Ops Polres Halteng mengambil tindakan untuk membuka blokade jalan," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Ternate, Senin.

Hal tersebut menyikapi viralnya video seorang perwira polisi di media sosial yang membuka palang/spanduk di tengah jalan menuju Lelilef Kabupaten Halteng.

Dia menjelaskan, kejadian tersebut berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah tepatnya di jalan perempatan kilo 3 Desa Fidijaya pada Senin (1/5) malam, dimana sekelompok pemuda melakukan palang jalan untuk mencari perhatian dari Pemerintah Daerah dan PT IWIP agar dapat mengakomodir tuntutan mereka.

Sebab, adanya palang jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan kepentingan umum lainnya, Kabag Ops Polres Halmahera Tengah AKP Husain Alkatiri mengambil tindakan tegas dan terukur untuk membubarkan massa dan mengambil spanduk yang memblokade jalan.

Setelah itu, pihak Polres Halmahera Tengah melakukan negosiasi sehingga para pemuda tersebut yang berjumlah kurang lebih 20 orang membubarkan diri dengan aman dan tertib.

Kabid Humas menjelaskan bahwa para pemuda tersebut menuntut manajemen PT IWIP mengakomodir karyawan lokal.

Untuk itu, Kabid Humas mengakui, Kapolda Malut memberikan apresiasi kepada Polres Halmahera Tengah yang bergerak cepat dan tegas menyelesaikan permasalahan dan negoisasi terhadap para pemuda tersebut sehingga dapat membubarkan diri dengan aman dan tertib, 

"Ini menjadi contoh bagi Polres jajaran Polda Malut lainnya dalam bertindak, jika tidak akan mengganggu stabilitas keamanan di daerah setempat," ujarnya.

Untuk itu, Kabid Humas mengimbau untuk masyarakat yang akan melaksanakan unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 huruf  (a) Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Jika lakukan penyampaian pendapat sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam UU dengan aman dan tertib dan menghormati hak-hak orang lain," kata Kabid Humas.

Baca juga: Polda Malut soroti premanisme di jalan trans Sofifi-Halteng saat mudik, tunggu aksi Polri
Baca juga: Polisi tangkap 16 orang terkait pembunuhan karyawan PT IWIP Malut

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022