Pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI kepada Pemprov Maluku tahun anggaran 2021 menggambarkan tertibnya penggunaan anggaran pembangunan di Maluku kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Senin.
"Dari sini kita juga beranggapan meski pun anggaran daerah tahun 2021 yang kecil nilainya dalam APBD setidaknya telah dimanfaatkan sesuai tujuannya," katanya.
Sehingga opini WTP diberikan BPK RI untuk ketiga kalinya secara berturut-turut kepada Pemprov Maluku.
Walau pun demikian, masih ada tiga catatan penting dalam bentuk rekomendasi BPK RI kepada pemprov untuk diselesaikan dalam waktu 60 hari, yakni persoalan pelayanan publik, perjalanan dinas OPD, serta pengelolaan dana BOS.
Menurut dia, catatan BPK RI selain harus diselesaikan pemprov dalam waktu 60 hari, juga akan diperhatikan untuk waktu-waktu mendatang.
"Untuk masalah laporan itu BPK RI yang lebih mengetahuinya, tetapi yang pasti adalah dari sisi pemanfaatan anggaran tidak ada masalah sehingga diberikan kepada pemprov opini WTP," tandasnya.
Tetapi disamping itu juga ada kekurangan-kekurangan misalnya peningkatan pelayanan publik, pengelolaan dana BOS, serta perjalanan dinas setiap OPD.
"Kalau menyangkut pengelolaan dana BOS ini ada di sekolah-sekolah dan bukan di pemprov, tetapi perlu ada koordinasi dan pengawasan ke level bawah sehingga betul dana BOS dapat dimanfaatkan sesuai tujuannya," jelas Lucky.
Sama halnya dengan perjalanan dinas dari setiap organisasi perangkat daerah, apakah tiketnya atau misalnya belum dikumpul sehingga menjadi catatan BPK RI dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti segera oleh pemprov.
Kalau opini disclaimer pada beberapa tahun sebetulnya bisa diakibatkan penataan aset-aset pemda, termasuk rumah-rumah dinas yang sudah diputihkan namun masih tetap tercatat dalam aset pemda.
Namun dengan opini WTP yang diraih selama tiga kali berturut-turut ini membuktikan penataan berbagai aset daerah saat ini semakin baik.
DPRD juga mengharapkan OPD terkait punya inisiatif dalam rangka memperhatikan temuan-temuan BPK, terutama berbagai catatan yang disampaikan dalam bentuk rekomendasi.
Hal lain yang bisa diharapkan di sini adalah dengan tertibnya anggaran melalui opini WTP yang diberikan BPK RI ke pemprov dalam mengaudit anggaran 2021.
Maka DPRD yakin di waktu mendatang semakin memberikan kepastian kepada pemerintah untuk memanfaatkan anggaran yang ada sesuai perencanaan karena keuangan daerah memang terbatas tetapi kebutuhan pembangunan sangat banyak.
"Anggaran kita di APBD sangat sedikit tetapi hampir setiap daerah membutuhkan perhatian pemprov melalui kegiatan pembangunan," katanya.
Sehingga diharapkan pada waktu mendatang dibuat perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien, pengawasan internal melalui BPK RI tetap dilaksanakan sebaiknya sehingga hasil auditnya bisa mendapatkan WTP ke empat kali.
Baca juga: BPK RI kembali berikan opini WTP untuk Maluku, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Dari sini kita juga beranggapan meski pun anggaran daerah tahun 2021 yang kecil nilainya dalam APBD setidaknya telah dimanfaatkan sesuai tujuannya," katanya.
Sehingga opini WTP diberikan BPK RI untuk ketiga kalinya secara berturut-turut kepada Pemprov Maluku.
Walau pun demikian, masih ada tiga catatan penting dalam bentuk rekomendasi BPK RI kepada pemprov untuk diselesaikan dalam waktu 60 hari, yakni persoalan pelayanan publik, perjalanan dinas OPD, serta pengelolaan dana BOS.
Menurut dia, catatan BPK RI selain harus diselesaikan pemprov dalam waktu 60 hari, juga akan diperhatikan untuk waktu-waktu mendatang.
"Untuk masalah laporan itu BPK RI yang lebih mengetahuinya, tetapi yang pasti adalah dari sisi pemanfaatan anggaran tidak ada masalah sehingga diberikan kepada pemprov opini WTP," tandasnya.
Tetapi disamping itu juga ada kekurangan-kekurangan misalnya peningkatan pelayanan publik, pengelolaan dana BOS, serta perjalanan dinas setiap OPD.
"Kalau menyangkut pengelolaan dana BOS ini ada di sekolah-sekolah dan bukan di pemprov, tetapi perlu ada koordinasi dan pengawasan ke level bawah sehingga betul dana BOS dapat dimanfaatkan sesuai tujuannya," jelas Lucky.
Sama halnya dengan perjalanan dinas dari setiap organisasi perangkat daerah, apakah tiketnya atau misalnya belum dikumpul sehingga menjadi catatan BPK RI dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti segera oleh pemprov.
Kalau opini disclaimer pada beberapa tahun sebetulnya bisa diakibatkan penataan aset-aset pemda, termasuk rumah-rumah dinas yang sudah diputihkan namun masih tetap tercatat dalam aset pemda.
Namun dengan opini WTP yang diraih selama tiga kali berturut-turut ini membuktikan penataan berbagai aset daerah saat ini semakin baik.
DPRD juga mengharapkan OPD terkait punya inisiatif dalam rangka memperhatikan temuan-temuan BPK, terutama berbagai catatan yang disampaikan dalam bentuk rekomendasi.
Hal lain yang bisa diharapkan di sini adalah dengan tertibnya anggaran melalui opini WTP yang diberikan BPK RI ke pemprov dalam mengaudit anggaran 2021.
Maka DPRD yakin di waktu mendatang semakin memberikan kepastian kepada pemerintah untuk memanfaatkan anggaran yang ada sesuai perencanaan karena keuangan daerah memang terbatas tetapi kebutuhan pembangunan sangat banyak.
"Anggaran kita di APBD sangat sedikit tetapi hampir setiap daerah membutuhkan perhatian pemprov melalui kegiatan pembangunan," katanya.
Sehingga diharapkan pada waktu mendatang dibuat perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien, pengawasan internal melalui BPK RI tetap dilaksanakan sebaiknya sehingga hasil auditnya bisa mendapatkan WTP ke empat kali.
Baca juga: BPK RI kembali berikan opini WTP untuk Maluku, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022