Ambon (ANTARA) -
BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Rabu.
"Tanpa mengurangi penghargaan kami atas keberhasilan dalam pencapaian pelaksanaan anggaran tahun 2020, BPK RI menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidak-patuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu menjadi perhatian Pemprov Maluku," kata auditor utama keuangan negara VI BPK RI, Dori Santosa dalam rapat parupurna secara virtual.
Yang pertama adalah penganggaran kegiatan pada empat OPD Pemprov Maluku tidak tepat, pengelolaan belanja hibah serta bantuan sosial belum memadai, pengelolaan dana bantuan sekolah berupa dana BOS belum tertib, serta pengelolaan serta penata-usahaan aset tetap tidak memadai.
Menurut dia, BPK RI menilai anggapan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidak-patuhan terhadap peraturan perundang-undangan ini tidak berpengaruh secara signifikan dan tidak mempengaruhi secara harfiah terhadap kewajaran kinerja laporan keuangan Pemprov Maluku 2020 sehingga memberikan opini WTP.
BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku pada 2021 untuk pertama kalinya mengembangkan pemeriksaan atas LKPJ yaitu dengan melaksanakan pemeriksaan kinerja pada aspek tertentu dan diserahkan secara bersamaan pada Rabu(2/6) serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan LHP atas LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020.
Hal ini dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat sehingga diharapkan pemerintah tidak saja mengejar opini WTP terkait penyajian laporan keuangan tetapi juga akan terdorong untuk mengelola sumberdaya yang ada semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.
Sehingga pada kesempatan ini BPK RI menyerahkan dua laporan yakni buku ringkasan SPT yang memuat hasil pemeriksaan atas LKPJ dan pemeriksaan kinerja, serta LHP SKPD yang terdiri tiga buku.
"Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan," ujar Dori.
Dikatakan, ada empat kriteria yang dipakai diantaranya kesesuaian penyajian laporan keuangan sesuai standar pemerintahan dan kepatuhan terhadap peraturan-perundangan dan pelanggaran atas kriteria ini akan mempengaruhi opini.
BPK RI juga akan tetap mendorong Pemprov Maluku untuk melakukan upaya perbaikan secara sistemik dan konsisten
Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan peroleha opini WTP dari BPK RI secara berturut-turut ini maka terdapat dua hal yang sangat penting, yakni Pemprov harus mempertahankan terus opini tersebut dan menjadi pemicu pada pemerintah daerah untuk bekerja lebih semangat dalam proses-proses pembangunan.
"Kami mohon maaf jika selama proses audit dilakukan sampai dengan penyerahan hasil oleh BPK RI, bila terdapat hal-hal yang mungkin kurang berkenan di hati auditor, maka atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Maluku, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan para auditor BPK RI," kata Gubernur.
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan perolehan opini WTP ini sangat penting artinya karena setiap proses yang dilakukan sesuai dengan yang mengatur tentang keuangan guna menghindari terjadinya kesalahan dalam menerapkan azas-azas pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan dan dapat berakibat pada terjadinya kerugian keuangan daerah.
"Kita baru saja mendengarkan bersama orasi pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Maluku dengan opini WTP, dan itu berarti laporan keuangan kita telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang matrial, posisi keuangan, hasil usaha atau laporan arus kas telah sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum," ujarnya.
Penjelasan laporan keuangan ini juga telah disajikan secara memadai, informatif, serta tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.
Hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran 2020 ini akan menjadi dasar pijak bagi DPRD dalam mengintesifkan pelaksanaan fungsi anggaran, pengawasan, serta fungsi pembentuka peraturan daerah dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Selain itu juga dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah khususnya dalam upaya menyempurnakan APBD provinsi untuk tahun- tahun berikutnya.