Panitera Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Maluku,telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman dari tim jaksa KPK.

"Proses pelimpahan berkas perkaranya dilakukan tadi pagi," kata Panitera Muda Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Bob Mahulette di Ambon, Kamis.

Namun Bob tidak sempat merinci siapa ketua tim jaksa KPK yang melakukan pelimpahan berkas perkaranya.

Menurut dia, bila proses pelimpahan BAP dua tersangka ini ke Pengadilan Tipikor telah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah pembentukan majelis hakim tipikor dan penentuan jadwal persidangannya.

"Kita tunggu saja pembentukan majelis hakim tipikor sekaligus mempelajari berkas perkaranya hingga penentuan jadwal persidangan," ucapnya.

Baca juga: Dua tahanan KPK kasus korupsi Bursel tiba di Ambon, Tagop mendekam di Rutan Kelas IIA

Tersangka Tagop Sudarsono Soulisa merupakan mantan Bupati Buru Selatan selama dua periode, sedangkan rekannya Johny Rynhard Kasman adalah seorang pengusaha.

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan dengan melibatkan satu kontraktor lain atas nama Ivana Queljoe.

Berita acara pemeriksaan (BAP) Ivana sudah terlebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon sejak pekan lalu dan perkaranya telah disidangkan oleh majelis hakim tipikor setempat dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pelimpahan berkas perkara Tagop dan Johny hari ini juga berkaitan dengan pemindahan kedua tersangka yang merupakan tahanan KPK ke Rutan Waiheru dan Rutan Polda Maluku pada Rabu (8/6) yang lalu.

Baca juga: Rutan Ambon tidak izinkan keluarga jenguk tahanan KPK, hanya sebatas titip makanan & barang

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022