Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Maluku, menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi APBD, masing-masing ZE dan DZB, mantan Camat dan Bendahara Kecamatan Selaru.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar hari ini menyerahkan tersangka dengan barang bukti perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Kecamatan Selaru Tahun Anggaran 2018," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono, dalam konferensi pers di Saumlaki, Jumat.
Ia mengatakan ZE dan DZB ditahan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 hari ke depan.
"Jadi akan kami titipkan di Polres Kepulauan Tanimbar karena lapas kita baru bisa menerima tahanan setelah pelimpahan perkara ke pengadilan. Jadi prosedurnya begitu" ujar Kajari Tanimbar.
Baca juga: KPK endus indikasi "jatah" untuk Wali Kota Ambon dari pengadaan proyek
Kajari menjelaskan pihaknya telah menunjuk tujuh jaksa, yakni M. Dedy Fahiezi, Bambang Irawan, El Imanuel Lolongan, Andi Abdurrozzak Rifan Adha, Jerry Nikolas Alfdo Pattiasina, dan Muhammad Fazlurramhan Kormadin.
Selanjutnya, perkara ini akan limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
"Kalau masih dalam kondisi (wabah) COVID-19 mungkin persidangan dilakukan secara online dari sini," katanya.
Kajari menyebutkan total kerugian negara berdasarkan audit yang diterima dari Inspektorat Daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar berjumlah Rp600 juta.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Ambon terima pelimpahan berkas korupsi Bursel dari KPK, segera disidangkan
Adapun Primair yang dikenakan yaitu pasal 2 ayat (1), Jo pasal, 18 ayat (1),(2), dan (3), undang-undang Nomor ; 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah, dan ditambah dengan, Undang-undang Nomor ; 20, tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang Nomor ; 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal, 55, ayat (1), ke, 1, KUHPidana.
Subsider pasal 3, jo pasal, 18, ayat (1), (2), dan (3), Undang-undang Nomor, 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah, dan ditambah, dengan Undang-undang Nomor, 20, tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang Nomor, 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal, 55, ayat, (1), ke-1, KUHPidana.
Baca juga: Rutan Ambon tidak izinkan keluarga jenguk tahanan KPK, hanya sebatas titip makanan & barang
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar hari ini menyerahkan tersangka dengan barang bukti perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Kecamatan Selaru Tahun Anggaran 2018," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono, dalam konferensi pers di Saumlaki, Jumat.
Ia mengatakan ZE dan DZB ditahan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 hari ke depan.
"Jadi akan kami titipkan di Polres Kepulauan Tanimbar karena lapas kita baru bisa menerima tahanan setelah pelimpahan perkara ke pengadilan. Jadi prosedurnya begitu" ujar Kajari Tanimbar.
Baca juga: KPK endus indikasi "jatah" untuk Wali Kota Ambon dari pengadaan proyek
Kajari menjelaskan pihaknya telah menunjuk tujuh jaksa, yakni M. Dedy Fahiezi, Bambang Irawan, El Imanuel Lolongan, Andi Abdurrozzak Rifan Adha, Jerry Nikolas Alfdo Pattiasina, dan Muhammad Fazlurramhan Kormadin.
Selanjutnya, perkara ini akan limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
"Kalau masih dalam kondisi (wabah) COVID-19 mungkin persidangan dilakukan secara online dari sini," katanya.
Kajari menyebutkan total kerugian negara berdasarkan audit yang diterima dari Inspektorat Daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar berjumlah Rp600 juta.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Ambon terima pelimpahan berkas korupsi Bursel dari KPK, segera disidangkan
Adapun Primair yang dikenakan yaitu pasal 2 ayat (1), Jo pasal, 18 ayat (1),(2), dan (3), undang-undang Nomor ; 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah, dan ditambah dengan, Undang-undang Nomor ; 20, tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang Nomor ; 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal, 55, ayat (1), ke, 1, KUHPidana.
Subsider pasal 3, jo pasal, 18, ayat (1), (2), dan (3), Undang-undang Nomor, 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah, dan ditambah, dengan Undang-undang Nomor, 20, tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang Nomor, 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal, 55, ayat, (1), ke-1, KUHPidana.
Baca juga: Rutan Ambon tidak izinkan keluarga jenguk tahanan KPK, hanya sebatas titip makanan & barang
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022