Ambon (ANTARA) - Enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas 2020 pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku belum menjalani penahanan penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar.
"Untuk sementara mereka belum ditahan karena tahapan penyidikannya masih jalan," kata Kajari Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono yang dihubungi dari Ambon, Kamis.
Kejari Kepulauan Tanimbar hari ini menetapkan KPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial JB alias Jonas bersama lima stafnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas 2020.
Selain JB, lima staf lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah MGB alias Maria (sekretaris BPKAD) dan YO alias Yoan yang merupakan Kabid Perbendaharaan BPKAD pada 2020 .
Tiga tersangka lainnya adalah Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD KKT 2020 berinisial LM alias Liberata, EL alias Erwin (Kabid Aset BPKAD), dan KS alias Kristina (bendahara pengeluaran) BPKAD 2020.
Menurut dia, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas ini mulai dilakukan setelah Kejari Kepulauan Tanimbar menerbitkan surat perintah penyidikan nomor Print-08/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tertanggal 6 Juni 2022.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat KKT, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp6,682 miliar.
"Kepala BPKAD KKT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-195/Q.1.13/Fd.2/02/2023, dan KS alias Kristina ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-196/ Q.1.13/Fd.2/02/2023," ujar Gunawan.
Kemudian MGB alias Maria ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka YO alias Yoan sesuai surat nomor B-198/Q.1.13/Fd.2 /02/2023, EL alias Erwin sesuai surat penetapan tersangka nomor B-199/Q.1.13/Fd.2/02/2023, LM alias Liberata sesuai surat penetapan tersangka nomor B-200/Q.1.13/Fd.2/ 02/2023.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Sementara dakwaan subsider adalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Enam tersangka korupsi di BPAD KKT belum jalani penahanan
Kamis, 2 Februari 2023 18:13 WIB