Dinas Pendidikan Kota Ambon, Maluku, melakukan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 tanpa ada seleksi tertulis dan akademis.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso menyatakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, sekolah tidak diperbolehkan melakukan seleksi akademis kepada calon peserta didik jenjang TK ke SD ataupun dari SD ke SMP.
"Sekolah tidak diperbolehkan melakukan tes akademis atau seleksi tertulis bagi calon peserta didik, misalnya tes menulis membaca untuk siswa TK yang hendak masuk SD," katanya.
Baca juga: PPDB SD & SMP di Ambon secara daring dengan empat jalur zonasi, begini penjelasannya
Ia menyatakan syarat umur sangat penting terutama bagi siswa yang akan masuk SD sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Calon peserta didik baru kelas I SD diprioritaskan, harus memenuhi usia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
"Ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (SKL), KK, dan KTP orang tua, itu saja jadi tak ada syarat-syarat lain," katanya.
PPDB tingkat SD dan SMP dilakukan secara daring yang dapat diakses melalui alamat www.ppdb.ambon.go.id.
“PPDB dilaksanakan secara daring, setelah pengumuman kelulusan di satuan pendidikan, dengan mengunggah bukti kelulusan dan kartu keluarga," katanya.
Baca juga: PPDB SMA-SMK 2022 Maluku tetap gunakan empat jalur penerimaan, begini penjelasannya
PPDB juga dilakukan dengan empat jalur yakni zonasi, jalur perpindahan orang tua, jalur prestasi, dan jalur afirmasi Yang dikhususkan bagi anak yang tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan dibuktikan surat dari dinas sosial.
“Dengan sistem zonasi, maka ada pemerataan calon peserta didik, dimana sekolah – sekolah swasta juga akan mendapatkan calon peserta didik yang jumlahnya meningkat,” kata Ferdinand.
Baca juga: Disdik Ambon arahkan PPDB DS dan SMP secara daring, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso menyatakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, sekolah tidak diperbolehkan melakukan seleksi akademis kepada calon peserta didik jenjang TK ke SD ataupun dari SD ke SMP.
"Sekolah tidak diperbolehkan melakukan tes akademis atau seleksi tertulis bagi calon peserta didik, misalnya tes menulis membaca untuk siswa TK yang hendak masuk SD," katanya.
Baca juga: PPDB SD & SMP di Ambon secara daring dengan empat jalur zonasi, begini penjelasannya
Ia menyatakan syarat umur sangat penting terutama bagi siswa yang akan masuk SD sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Calon peserta didik baru kelas I SD diprioritaskan, harus memenuhi usia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
"Ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (SKL), KK, dan KTP orang tua, itu saja jadi tak ada syarat-syarat lain," katanya.
PPDB tingkat SD dan SMP dilakukan secara daring yang dapat diakses melalui alamat www.ppdb.ambon.go.id.
“PPDB dilaksanakan secara daring, setelah pengumuman kelulusan di satuan pendidikan, dengan mengunggah bukti kelulusan dan kartu keluarga," katanya.
Baca juga: PPDB SMA-SMK 2022 Maluku tetap gunakan empat jalur penerimaan, begini penjelasannya
PPDB juga dilakukan dengan empat jalur yakni zonasi, jalur perpindahan orang tua, jalur prestasi, dan jalur afirmasi Yang dikhususkan bagi anak yang tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan dibuktikan surat dari dinas sosial.
“Dengan sistem zonasi, maka ada pemerataan calon peserta didik, dimana sekolah – sekolah swasta juga akan mendapatkan calon peserta didik yang jumlahnya meningkat,” kata Ferdinand.
Baca juga: Disdik Ambon arahkan PPDB DS dan SMP secara daring, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022