Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memanggil belasan orang termasuk dua mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun 2016-2017 senilai Rp20 miliar.
"Dua mantan komisioner KPU SBB masa bhakti 2014-2019 ini telah memenuhi panggilan penyidik dan akan dilanjutkan dengan komisioner lainnya," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Sembilan orang lainnya yang diperiksa adalah ketua dan bendahara PPK Kecamatan Taniwel, bendahara pengelola dana hibah tahun anggaran 2016-2017, seorang staf KPUD SBB, Sekretaris KPUD SBB, Kasubag hukum, Kasubag Teknik dan tiga orang dari pihak swasta.
"Materi pertanyaan seputar tugas pokok masing-masing terkait masalah pengelolaan dana hibah dari Pemkab SBB kepada KPU setempat untuk pilkada serentak tanggal 17 Februari 2017," ujar Wahyudi.
Kejati Maluku menduga adanya tindak pidana korupsi dan penyimpangan dana hibah dari APBD kabupaten SBB kepada KPU setempat tahun anggaran 2016-2017 sehingga Kajati mengeluarkan Sprindik tertanggal 10 Juni 2022
Pascapenerbitan sprindik tersebut, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi.
Mereka yang diperiksa adalah ketua PPK Huamual Belakang, Manipa, dan Ketua PPK Seram Barat bersama bendahara PPK masing-masing, ditambah satu bendahara dari PPK Kecamatan Taniwel Timur.
Menjelang pilkada serentak kedua tanggal 15 Februari 2017, ada lima KPU kabupaten/kota di Maluku yang mengajukan anggaran pilkada.
Sebelum dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, lima KPU di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak ini mengajukan usulan anggaran yang bervariasi.
Saat itu KPU SBB mengusulkan anggaran pilkada serentak 2017 sebesar Rp26,9 miliar dan yang disetujui pemerintah kabupaten setempat sebesar Rp20 miliar.
Baca juga: Kejati Malut selidiki dugaan penyimpangan dana hibah KPU SBB
Baca juga: Kejati Maluku Belum tetapkan tersangka korupsi KPU Seram Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Dua mantan komisioner KPU SBB masa bhakti 2014-2019 ini telah memenuhi panggilan penyidik dan akan dilanjutkan dengan komisioner lainnya," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Sembilan orang lainnya yang diperiksa adalah ketua dan bendahara PPK Kecamatan Taniwel, bendahara pengelola dana hibah tahun anggaran 2016-2017, seorang staf KPUD SBB, Sekretaris KPUD SBB, Kasubag hukum, Kasubag Teknik dan tiga orang dari pihak swasta.
"Materi pertanyaan seputar tugas pokok masing-masing terkait masalah pengelolaan dana hibah dari Pemkab SBB kepada KPU setempat untuk pilkada serentak tanggal 17 Februari 2017," ujar Wahyudi.
Kejati Maluku menduga adanya tindak pidana korupsi dan penyimpangan dana hibah dari APBD kabupaten SBB kepada KPU setempat tahun anggaran 2016-2017 sehingga Kajati mengeluarkan Sprindik tertanggal 10 Juni 2022
Pascapenerbitan sprindik tersebut, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi.
Mereka yang diperiksa adalah ketua PPK Huamual Belakang, Manipa, dan Ketua PPK Seram Barat bersama bendahara PPK masing-masing, ditambah satu bendahara dari PPK Kecamatan Taniwel Timur.
Menjelang pilkada serentak kedua tanggal 15 Februari 2017, ada lima KPU kabupaten/kota di Maluku yang mengajukan anggaran pilkada.
Sebelum dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, lima KPU di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak ini mengajukan usulan anggaran yang bervariasi.
Saat itu KPU SBB mengusulkan anggaran pilkada serentak 2017 sebesar Rp26,9 miliar dan yang disetujui pemerintah kabupaten setempat sebesar Rp20 miliar.
Baca juga: Kejati Malut selidiki dugaan penyimpangan dana hibah KPU SBB
Baca juga: Kejati Maluku Belum tetapkan tersangka korupsi KPU Seram Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022