Sebanyak 131 tenaga kesehatan (Nakes) yang melayani pasien COVID-19 di Rumah Sakit lapangan BPSDM Maluku tahun 2020 mengaku belum menerima realisasi pembayaran jasa COVID-19.

"Anggarannya Rp6 miliar memang sudah dikucurkan pemerintah ke rekening penampung pada RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu, namun para nakes ini mengaku belum menerima pembayaran jasa COVID-19," kata wakil ketua komisi IV DPRD Maluku, Ruslan Hurasan di Ambon, Kamis.

Sejak pertengahan Mei 2022, Komisi IV melakukan rapat kerja dengan Dinkes Maluku dan janji Kadinkes, dr. Zulkarnaen agar segera merealisasikan pembayaran setelah gubernur menandatangani Pergub nomor 102 tahun 2021 yang sudah direvisi.

"Sesuai janji Kadinkes, jika Pergub itu sudah ditandatangani maka dalam waktu dua hari hak-hak nakes segera dibayarkan, tetapi sampai hari ini belum terealisasi," ucap Hurasan.

Baca juga: Jasa Nakes COVID-19 RS Lapangan Maluku Rp6 miliar terkendala regulasi

Untuk itu Komisi IV melalui lembaga DPRD Maluku juga meminta Gubernur mengambil langkah tegas serta melakukan evaluasi kinerja yang bersangkutan.

"Sebab komitmen Kadinkes saat rapat itu sangat optimis dan meyakinkan di,mana Pergubnya sudah ditandatangani, maka dalam waktu dua hari langsung dieksekusi," ujarnya.

Untuk diketahui, keterlambatan pembayaran jasa COVID-19 bagi ratusan nakes di RS lapangan BPSDM Maluku awalnya karena Pergub Nomor 102 tahun 2021 tentang pedoman pembagian jasa pelayanan rumah sakit lapangan itu sudah ditandatangani tertanggal 23 Desember 2021.

Dinkes provinsi kemudian meminta pertimbangan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku dan ternyata dari hasil pertimbangannya diberikan beberapa catatan dan harus dilakukan banyak perubahan, terutama dalam pasal 6 yang berkaitan dengan beberapa persentase pembayaran.

Dalam Pergub menyatakan 50 persen pembayaran untuk jasa pelayanan dan 50 persen lagi untuk pelayanan tidak langsung, dan ternyata hasil telaah BPKP ada perubahan 60 persen dan 40 persen sehingga Pergub harus diubah.*

Baca juga: Kadinkes Maluku sebut jasa nakes COVID-19 Rp36 miliar "Hangus"
Baca juga: Pembayaran jasa COVID -19 terkendala mekanisme administrasi, ingat pengorbanan Nakes

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022