Direktur PT. Dinamika Maluku (DM), Rudi Tandean membantah telah tanda tangan kontrak kerja proyek peningkatan jalan Modanmohe di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku, tahun 2016 senilai Rp26 miliar lebih.
"Tanda tangan yang tertera dalam surat kontrak kerja bermaterai Rp6.000 itu bukan saya," kata Rudi dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Nanang Zulkarnain Faizal didampingi Jenny Tulak, dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.
Rudi Tandean dihadirkan tim JPU KPK sebagai saksi atas terdakwa mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa, dan Jon Ryanhard Kasman dalam kasus dugaan tindak pidana suap dan atau gratifikasi proyek pengerjaan infrastruktur senilai Rp23,279 miliar tahun 2011-2016.
Dalam persidangan, tim JPU KPK menunjukkan sejumlah bukti kepada terdakwa dan saksi, termasuk dokumen kontrak kerja yang ditandatangani Yosep Hungan selaku PPK dari Dinas PUPR Kabupaten Bursel dan nama Rudi Tandean.
Namun saksi membantah telah menandatangani kontrak kerja tersebut, karena yang tertera di dalam kontrak berbeda dengan tandatangannya di KTP yang sempat diperlihatkan kepada JPU dan majelis hakim di ruang sidang.
Sehingga saksi tidak mengetahui tanda tangan tersebut dilakukan oleh siapa, apakah Ivana Queljoe selaku Direktur PT. Vidi Citra Kencana atau karyawatinya bernama Sandra Lopies.
Dia juga mengaku segala urusan ditangani Ivana dan Sandra karena PT. DM melakukan afiliasi dengan PT. VCK dan beberapa perusahaan lain milik Ivana di Buru Selatan.
"Kalau menyangkut berapa besaran fee dari nilai sebuah proyek diberikan kepada terdakwa Tagop, saya tidak mengetahuinya meski pun pernah mendengar ada pengaturan seperti itu," ucap saksi.
Baca juga: Jaksa tuntut 2,5 tahun penjara pemberi suap mantan Bupati Bursel
Direktur PT. DM ini mengaku mengenali Venty Dayat Wael dan Irwan Umasuggy sebagai ajudan terdakwa namun dirinya sudah lupa pernah mentransfer Rp150 juta melalui rekening Venty.
Menyangkut pertukaran sebuah mobil milik saksi seharga Rp540 juta dengan dua unit mobil terdakwa sekitar Rp250 juta, saksi Rudi mengaku sebagai ucapan terimakasih atas sejumlah pengerjaan proyek yang didapatkan.
Baca juga: Ivana Queljoe akui beri gratifikasi ke Tagop untuk dapatkan proyek di Bursel, kodenya DAK
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Tanda tangan yang tertera dalam surat kontrak kerja bermaterai Rp6.000 itu bukan saya," kata Rudi dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Nanang Zulkarnain Faizal didampingi Jenny Tulak, dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.
Rudi Tandean dihadirkan tim JPU KPK sebagai saksi atas terdakwa mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa, dan Jon Ryanhard Kasman dalam kasus dugaan tindak pidana suap dan atau gratifikasi proyek pengerjaan infrastruktur senilai Rp23,279 miliar tahun 2011-2016.
Dalam persidangan, tim JPU KPK menunjukkan sejumlah bukti kepada terdakwa dan saksi, termasuk dokumen kontrak kerja yang ditandatangani Yosep Hungan selaku PPK dari Dinas PUPR Kabupaten Bursel dan nama Rudi Tandean.
Namun saksi membantah telah menandatangani kontrak kerja tersebut, karena yang tertera di dalam kontrak berbeda dengan tandatangannya di KTP yang sempat diperlihatkan kepada JPU dan majelis hakim di ruang sidang.
Sehingga saksi tidak mengetahui tanda tangan tersebut dilakukan oleh siapa, apakah Ivana Queljoe selaku Direktur PT. Vidi Citra Kencana atau karyawatinya bernama Sandra Lopies.
Dia juga mengaku segala urusan ditangani Ivana dan Sandra karena PT. DM melakukan afiliasi dengan PT. VCK dan beberapa perusahaan lain milik Ivana di Buru Selatan.
"Kalau menyangkut berapa besaran fee dari nilai sebuah proyek diberikan kepada terdakwa Tagop, saya tidak mengetahuinya meski pun pernah mendengar ada pengaturan seperti itu," ucap saksi.
Baca juga: Jaksa tuntut 2,5 tahun penjara pemberi suap mantan Bupati Bursel
Direktur PT. DM ini mengaku mengenali Venty Dayat Wael dan Irwan Umasuggy sebagai ajudan terdakwa namun dirinya sudah lupa pernah mentransfer Rp150 juta melalui rekening Venty.
Menyangkut pertukaran sebuah mobil milik saksi seharga Rp540 juta dengan dua unit mobil terdakwa sekitar Rp250 juta, saksi Rudi mengaku sebagai ucapan terimakasih atas sejumlah pengerjaan proyek yang didapatkan.
Baca juga: Ivana Queljoe akui beri gratifikasi ke Tagop untuk dapatkan proyek di Bursel, kodenya DAK
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022