Ambon (ANTARA) - Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana, Ivana Kwuelju mengakui pemberian suap atau gratifikasi kepada mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa melalui rekening Johny Kasman, bertujuan agar bisa mendapat proyek pekerjaan fisik setiap tahun.
"Untuk pemberian uang kepada Tagop saat menjadi Bupati dengan harapan bisa mendapatkan proyek setiap tahun, memang tidak ada ancaman dari siapa pun kalau tidak setor maka tidak akan mendapatkan proyek," kata Ivana dalam persidangan secara virtual di Pengadilan tipikor Ambon, Kamis.
Tim JPU KPK yang dikoordinir Taufiq Ibnugroho, menghadirkan Ivana sebagai saksi atas terdakwa Tahop Sudarsono Soulisa dan Johny R. Kasman.
Ivana mengaku sudah mengetahui rekening bank Tagop sejak proses pemekaran Kabupaten Bursel. Ia mengatakan tahu nomor rekening Tagop sejak tahun 2010 dari orang yang mengaku sebagai tim pemekaran Kabupaten Bursel.
"Saya juga pernah mentransfer Rp50 juta ke rekening Tagop tahun 2010 untuk urusan perjuangan proses pemekaran Buru Selatan menjadi daerah otonom baru dan lepas dari Buru sebagai kabupaten induk," katanya.
Baca juga: Ivana Queljoe akui beri gratifikasi ke Tagop untuk dapatkan proyek di Bursel, kodenya DAK
Atas penjelasan saksi yang sudah mengetahui nomor rekening terdakwa Tagop sejak tahun 2010, JPU KPK lalu mempertanyakan mengapa suap dan gratifikasi Rp3,950 miliar ditransfer ke Tagop tetapi melalui rekening terdakwa Johny Kasman.
Namun saksi mengaku kalau mengenal terdakwa Johny Kasman pada tahun 2015 melalui Liem Sing Tiong.
Namun pada tahun 2017, saksi Ivana tidak mendapatkan pekerjaan proyek dari Pemkab Buru Selatan, dan hal itu juga dibenarkan terdakwa Tagop.
Ivana sendiri juga menjadi terdakwa dalam pekara tersebut namun disidangkan terpisah. Bahkan, JPU KPK telah menuntut Ivana dengan hukuman 2,5 tahun penjara sebagai terdakwa pemberi gratifikasi kepada Tagop.
Baca juga: Jaksa tuntut 2,5 tahun penjara pemberi suap mantan Bupati Bursel