PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Negeri Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
"Petugas Jasa Raharja melakukan jemput bola dengan mengunjungi rumah ahli waris guna membantu pengurusan penyerahan santunan dan melakukan survei TKP penyebab terjadinya lakalantas bersama Unit Laka Satlantas Polresta Ambon dan P.P Lease," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan santunan telah diserahkan langsung kepada ahli waris korban melalui rekening ahli waris.
Hal ini, katanya, tidak lepas dari sinergi yang baik dengan Kepolisian dalam hal ini Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sedangkan korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah sebagaimana ketentuan dalam UU, maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan.
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Kecelakaan lalu lintas menewaskan Maulud Pawae (41th) pengendara sepeda motor yang bertabrakan dengan angkutan umum jurusan Liang pada Selasa (2/8) di Dusun Wailusung, Negeri Liang.
Baca juga: Jasaraharja Putera santuni korban lakalantas tunggal
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Petugas Jasa Raharja melakukan jemput bola dengan mengunjungi rumah ahli waris guna membantu pengurusan penyerahan santunan dan melakukan survei TKP penyebab terjadinya lakalantas bersama Unit Laka Satlantas Polresta Ambon dan P.P Lease," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan santunan telah diserahkan langsung kepada ahli waris korban melalui rekening ahli waris.
Hal ini, katanya, tidak lepas dari sinergi yang baik dengan Kepolisian dalam hal ini Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sedangkan korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah sebagaimana ketentuan dalam UU, maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan.
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Kecelakaan lalu lintas menewaskan Maulud Pawae (41th) pengendara sepeda motor yang bertabrakan dengan angkutan umum jurusan Liang pada Selasa (2/8) di Dusun Wailusung, Negeri Liang.
Baca juga: Jasaraharja Putera santuni korban lakalantas tunggal
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022