Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengalihkan penanganan sampah yang sebelumnya ditangani dinas lingkungan hidup dan persampahan, ke tingkat desa dan kelurahan guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Ke depan kewenangan pengelolaan sampah akan dialihkan ke tingkatan terendah, yakni desa dan kelurahan dan negeri, agar sampah bisa diolah secara terpadu," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, pengelolaan di tingkat desa kelurahan dilakukan agar budaya bersih sampah di mulai dari rumah tangga dengan cara memilah sampah sesuai jenis. 

"Ini tentu membutuhkan reformasi budaya dan kesehatan mengelola sampah  agar masyarakat terbiasa memilah sampah mulai dari rumah," katanya.

Baca juga: DPRD Ambon dukung penambahan armada pengangkut sampah, masalah sampah makin kronis

Dijelaskannya, aparat desa  dan kelurahan akan lebih mudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat karena lebih memahami keberadaan di wilayah kerja.

"Kami mengharapkan peran serta tingkat kecamatan, kelurahan, dan masyarakatnya itu dapat menyelesaikan persampahan dengan cara melakukan mengolah dan memproses sampah itu sendiri," ujarnya.

Saat ini volume sampah di kota Ambon mencapai 220 ton per hari, sedangkan armada pengangkut sampah yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) tidak dapat mengatasi sampah di seluruh kota tersebut.

Baca juga: Batu Merah dan Rutong lokasi percontohan kerjasama pengolahan sampah di Ambon, gandeng LSM Green Moluccas

Dengan keterbatasan itu kata Bodewin, maka sampah menjadi masalah besar bagi Kota Ambon. 

"Pemkot Ambon dalam penanganan masalah sampah tidak dapat berjalan sendiri, sehingga membutuhkan dukungan dari masyarakat dan stakeholder lainnya dalam upaya pengelolaan sampah ini,” katanya.


Baca juga: Pemkot Ambon - Belanda MOU pengelolaan sampah, begini penjelasannya

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022