Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan, Maluku, mengevakuasi ikan paus sepanjang sekitar 12 meter yang ditemukan terdampar di pesisir pantai Desa Terkuri Kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan.
“Berhubung bangkai ikan tersebut apabila dibiarkan akan menimbulkan penyakit bagi warga sekitar, kami dan warga akan menguburkan bangkai paus tersebut dan mencari lokasi yang jauh dari pemukiman,” kata Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar, melalui aplikasi pesan di Ambon, Senin.
Ia mengatakan lokasi penguburan masih dikoordinasikan dengan warga setempat untuk menentukan lokasi yang aman dan tepat.
"Saya juga masih hubungi tim di sana sudah sampai mana evakuasinya. Karena di sana susah sinyal. Kami juga sedang koordinasi dengan Loka Pengenalan Sistem Pendidikan dan Lingkungan (PSPL) Serang Cabang Ambon Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bagaimana penanganannya,” katanya.
Baca juga: Komunitas MCC minta pemerintah tangani mangrove mati di Teluk Ambon, bencana ekologis di depan mata
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan luka apa pun pada tubuh ikan paus terdampar tersebut.
“Sampai dengan saat ini bangkai ikan paus masih dalam keadaan utuh dan baik dan sementara berada di pesisir pantai Desa Terkuri,” ujarnya.
Ikan paus berukuran kurang lebih 12 meter ini ditemukan pada Minggu (4/9) sekitar pukul 05.00 WIT bertempat di pantai Desa Terkuri, Kecamatan Leksila, Buru Selatan.
Sebelumnya ikan paus tersebut masih dalam keadaan hidup, namun pada saat akan dilakukan evakuasi posisi air laut dalam keadaan surut dan kesulitan dievakuasi ke laut karena tubuh ikan yang besar.
Saat menunggu air laut pasang kembali, dan mau dilanjutkan proses evakuasi ke laut lepas atau Laut Banda, ikan tersebut kehabisan napas dan mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022