Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Roby Hitipeuw (51), terdakwa pencabulan dan pemerkosaan (rudapaksa) lima anak kandung dan dua cucunya secara berlanjut ketika para korban masih berusia di bawah lima tahun.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim Orpha Martina dalam sidang putusan di PN Ambon, Maluku, Rabu.
Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa divonis penjara seumur hidup karena perbuatan bejat secara berlanjut yang dilakukan terhadap lima anak kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar dan juga terhadap dua cucunya.
Baca juga: Kejari Maluku Tengah tuntut pelaku rudapaksa 10 tahun penjara, begini penjelasannya
Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Ingrid Louhenapessy yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Perbuatan asusila terdakwa terhadap anak kandung dan cucunya yang dilakukan di dalam rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, terungkap pada 4 Juni 2022.
Aksi bejat ini mulai dilakukan terdakwa Roby sejak tahun 2007 terhadap lima anaknya dan berlanjut pada tahun 2022 terhadap dua cucunya sendiri hingga ketahuan dan dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.
Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Peny Tupan dari LBH Humanum Maluku menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Baca juga: Polisi menang praperadilan kasus rudapaksa anak di Tanimbar Maluku
Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan JPU sempat tertunda beberapa kali karena rencana penuntutannya diambil alih Kejaksaan Agung.
"Rencana penuntutan perkara ini diambil alih Kejagung karena menjadi perhatian publik, termasuk Menteri Sosial yang memberikan rumah kepada tiga korban," ucapnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ajun Komisaris Polisi Mido Manik mengungkapkan Roby Hitipeuw melakukan aksi biadabnya pertama kali terhadap anak sulung dan anak kedua ketika mereka masih duduk di bangku sekolah dasar pada tahun 2007 dan 2009.
Kemudian anak kandung yang ketiga juga mengalami hal sama pada tahun 2014 dan 2015 saat korban masih di sekolah dasar, sama halnya dengan anak kandung keempat dan kelima pada tahun 2020 hingga 2022.
Roby juga melakukan aksi serupa kepada dua cucu kandungnya hingga ibu korban melaporkan kasus ini ke Polresta Pulau Ambon.
Baca juga: 50 kasus pelecehan seksual terhadap anak di Maluku selama 2022
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim Orpha Martina dalam sidang putusan di PN Ambon, Maluku, Rabu.
Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa divonis penjara seumur hidup karena perbuatan bejat secara berlanjut yang dilakukan terhadap lima anak kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar dan juga terhadap dua cucunya.
Baca juga: Kejari Maluku Tengah tuntut pelaku rudapaksa 10 tahun penjara, begini penjelasannya
Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Ingrid Louhenapessy yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Perbuatan asusila terdakwa terhadap anak kandung dan cucunya yang dilakukan di dalam rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, terungkap pada 4 Juni 2022.
Aksi bejat ini mulai dilakukan terdakwa Roby sejak tahun 2007 terhadap lima anaknya dan berlanjut pada tahun 2022 terhadap dua cucunya sendiri hingga ketahuan dan dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.
Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Peny Tupan dari LBH Humanum Maluku menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Baca juga: Polisi menang praperadilan kasus rudapaksa anak di Tanimbar Maluku
Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan JPU sempat tertunda beberapa kali karena rencana penuntutannya diambil alih Kejaksaan Agung.
"Rencana penuntutan perkara ini diambil alih Kejagung karena menjadi perhatian publik, termasuk Menteri Sosial yang memberikan rumah kepada tiga korban," ucapnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ajun Komisaris Polisi Mido Manik mengungkapkan Roby Hitipeuw melakukan aksi biadabnya pertama kali terhadap anak sulung dan anak kedua ketika mereka masih duduk di bangku sekolah dasar pada tahun 2007 dan 2009.
Kemudian anak kandung yang ketiga juga mengalami hal sama pada tahun 2014 dan 2015 saat korban masih di sekolah dasar, sama halnya dengan anak kandung keempat dan kelima pada tahun 2020 hingga 2022.
Roby juga melakukan aksi serupa kepada dua cucu kandungnya hingga ibu korban melaporkan kasus ini ke Polresta Pulau Ambon.
Baca juga: 50 kasus pelecehan seksual terhadap anak di Maluku selama 2022
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022