Berkas perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku dengan tersangka Sekda MBD Alfonsius Siamiloy telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
"Proses pelimpahan berkas perkara dengan tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum Kejari MBD dan tinggal menunggu pembentukan majelis hakim serta penentuan jadwal persidangan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Sabtu.
Penyerahan berkas perkara secara fisik maupun secara input data secara digital tersebut diterima Panitera Muda Tipikor pada Kantor PN Ambon.
Baca juga: Kejari KKT Maluku limpahkan empat berkas perkara korupsi ke pengadilan
Siamiloy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pembayaran biaya langsung kegiatan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah Tahun Anggaran 2017-2018 pada sekretariat daerah Kabupaten MBD.
"Dari 341 barang bukti yang dilimpahkan, salah satunya berupa uang tunai Rp165,9 juta yang diserahkan JPU ke pengadilan," kata Wahyudi.
Sekda MBD ini disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP.
"Pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Drs. Alfonsius Siamiloy, M.Si baru kami laporkan sekarang karena kendala pada sistem aplikasi SIPP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” katanya.
Baca juga: Menkeu sebut korupsi menghambat negara untuk maju
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Proses pelimpahan berkas perkara dengan tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum Kejari MBD dan tinggal menunggu pembentukan majelis hakim serta penentuan jadwal persidangan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Sabtu.
Penyerahan berkas perkara secara fisik maupun secara input data secara digital tersebut diterima Panitera Muda Tipikor pada Kantor PN Ambon.
Baca juga: Kejari KKT Maluku limpahkan empat berkas perkara korupsi ke pengadilan
Siamiloy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pembayaran biaya langsung kegiatan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah Tahun Anggaran 2017-2018 pada sekretariat daerah Kabupaten MBD.
"Dari 341 barang bukti yang dilimpahkan, salah satunya berupa uang tunai Rp165,9 juta yang diserahkan JPU ke pengadilan," kata Wahyudi.
Sekda MBD ini disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP.
"Pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Drs. Alfonsius Siamiloy, M.Si baru kami laporkan sekarang karena kendala pada sistem aplikasi SIPP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” katanya.
Baca juga: Menkeu sebut korupsi menghambat negara untuk maju
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022