Ambon (ANTARA) - Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar melimpahkan empat berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon.
"Pelimpahan berkas perkaranya dikoordinir Bambang Irawan selaku ketua tim JPU," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
Empat berkas perkara yang dilimpahkan diantaranya dua perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara untuk penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.
Baca juga: Kejaksaan geladah Dinkes Ternate terkait korupsi anggaran COVID-19
Menurut dia, tersangka untuk perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalan dinas ini berinisial EAO selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kemudian tersangka DB selaku bendahara pengeluaran pada bagian umum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.
"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp371,5 juta," ucap Wahyudi.
Kemudian dua berkas perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021 dengan tersangka SS dan NA. Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara SIM D sebesar Rp310,2 juta.
Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyerahan berkas perkara tersebut diterima Panitera Tipikor pada Kantor PN Ambon dan selanjutnya tinggal menunggu pembentukan majelis hakim tipikor serta penentuan jadwal persidangan.
Baca juga: KPK panggil tiga pihak swasta sebagai saksi kasus Gubernur Papua
Kejari KKT Maluku limpahkan empat berkas perkara korupsi ke pengadilan
Selasa, 13 Desember 2022 20:49 WIB