Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan, bakal calon legislatif belum dibolehkan melakukan kampanye.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, kampanye belum dibolehkan karena saat ini belum ada penetapan calon legislatif yang dikeluarkan secara resmi oleh komisi pemilihan umum (KPU).
“Hari ini belum ada calon legislatif, sehingga kita mengimbau partai politik tidak melakukan kampanye calon legislatif,” kata Subair, di Ambon, Kamis.
Menurutnya saat ini yang dibolehkan baru hanya sosialisasi terkait diri bakal calon legislatif dari partai politik yang bersangkutan kepada publik.
Meskipun demikian, Bawaslu tetap mengimbau agar sosialisasi dilakukan dengan terbatas, yakni tidak mengajak, serta tidak menyebut dirinya calon legislatif dari partai apa karena belum ada penetapan.
“Karena kalau sudah bermakna ajakan untuk memilih partai bersangkutan itu sudah masuk ke kampanye, dan ada dalam aturan kita terkait dengan larangan kampanye di luar jadwal,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, jika partai politik melakukan kampanye di luar jadwal, itu akan menjadi pelanggaran pidana pemilu. Subair meminta kepada seluruh partai politik agar memahami setiap regulasi dengan baik agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan.
“Tetapi sesungguhnya, sebelum aturan dari KPU itu keluar, maka setiap partai politik boleh melakukan sosialisasi partai politik berdasarkan mekanisme yang diatur dalam partai politik yang bersangkutan. Kita hanya akan mengawasi untuk jangan mengajak memilih partainya, dan jangan menyosialisasikan calon legislatif karena belum ada,” ungkap Subair.
Subair menerangkan, nanti setelah penetapan calon legislatif dari partai politik, sudah punya nomor urut serta ketua umum dan sekretaris umum, baru dibolehkan melakukan kampanye.
“Tetapi kalau hanya sekadar sosialisasi dan memasang baliho di tempat-tempat yang tidak dilarang, dengan mencantumkan profil dirinya sendiri saya pikir itu tidak dilarang,” terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023