Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD Kota Ambon, sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Penyampaian Ranperda tersebut, dilakukan Penjabat Wali Kota, Bodewin Wattimena, kepada Wakil Ketua DPRD, Rustam Latupono, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Kamis
Tujuh Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Kota Ambon, Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Penanggulangan Kemiskinan.
Selain itu, Ranperda tentang Kota Inklusif Hak Asasi Manusia (HAM);Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Ranperda tentang Keolahragaan.
Bodewin menjelaskan, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi, meliputi restrukturisasi pajak melalui relaksasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Selain itu dilakukan penyederhanaan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
"Lebih lanjut, jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan.
Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.
Sementara itu terkait Ranperda Kota Inklusif HAM, diharapkan dapat menjadikan kota Ambon kota Ambon sebagai kota yang inklusif, yakni mampu mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi setiap jiwa yang berada di dalamnya.
Ranperda tentang pembentukan BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Ia berharap, rangkaian proses pembahasan dapat berlangsung lancar sehingga tujuh Ranperda tersebut pada waktunya akan ditetapkan menjadi Perda, dan dapat menjawab seluruh kritikan dan dorongan masyarakat untuk menjadikan Ambon lebih baik dalam bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023