Ambon (ANTARA) - Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menyatakan bahwa Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pelarangan perkawinan usia anak di Kabupaten Buru Maluku masuk tahap harmonisasi.
“Kemenkuham Maluku memiliki tenaga perancang peraturan perundang-undangan yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengharmonisasikan setiap Ranperda, yang tentunya untuk memastikan apakah Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle di Ambon, Jumat.
Menurutnya bahwa setiap Ranperda di Provinsi Maluku termasuk terkait dengan perkawinan usia anak harus melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kemenkumham.
Pasalnya perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan ketika seorang pria dan wanita masih dibawah umur atau masih berada dibawah usia yang ditentukan dalam UU Perkawinan.
Dalam UU No 16 tahun 2019 mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Dalam UU No 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dalam UU tersebut menganggap bahwa orang diatas usia tersebut bukan lagi anak-anak sehingga sudah boleh menikah, batasan usia ini dimaksud untuk mencegah pernikahan usia muda dan juga dampak negatif yang akan muncul setelah terjadinya pernikahan usia muda.
Walaupun begitu selama seseorang belum mencapai usia 21 tahun masih diperlukan izin orang tua untuk menikahkan anaknya. Setelah berusia diatas 21 tahun boleh menikah tanpa izin orang tua (Pasal 6 ayat 2 UU No. 1/1974).
Dirinya menuturkan bahwa pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah Kabupaten Buru ini dilakukan berdasarkan surat sekretariat daerah Kabupaten Buru kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Maluku Nomor 180/16/BH/VII/2024 tertanggal 3 Juli 2024 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah.