Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku melakukan uji publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke masyarakat kelurahan desa dan negeri.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Juliana Pattipeilohy mengatakan, usur dari Ranperda tersebut adalah mengatur tentang RT, RW, dan lembaga-lembaga dalam sebuah kelurahan desa maupun negeri.
“Karena dengan adanya Perda ini ada hal-hal yang misalnya menjadi kebutuhan daripada lembaga-lembaga pada sebuah kelurahan, bisa diakomodir melalui dana hibah,” katanya, di Ambon, Kamis.
Baca juga: DPRD Ambon usul Ranperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan bagi siswa
Menurutnya, apabila ada tidak ada Ranpersa kemasyarakatan kelurahan desa dan negeri, ini maka tidak bisa dilakukan pemberian dana hibah.
“Karena dalam segala urusan pelayanan yang dilakukan lewat kelurahan desa dan negeri itu kan membutuhkan biaya.Sehingga Ranperda ini penting selain mengatur masalah RT, RW juga mengatur biaya agar terakomodir dengan baik,” jelasnya.
Ia mengaku, Ranperda ini akan menjadi acuan untuk pemerintah kelurahan agar dapat mengatur biaya operasional yang dibutuhkan atau dana hibah dengan teratur.
“Karena selama ini yang disampaikan oleh kelurahan, mereka selalu mengeluh untuk biaya-biaya operasional yang mereka butuh,” ucapnya.
Ia menambahkan, masukan-masukan yang disampaikan oleh kepegawaian terkait pada uji publik akan menjadi catatan hingga sampai pada finalisasi Ranperda tersebut.
Baca juga: DPRD Ambon uji publik Ranperda penanggulangan kemiskinan