Kejaksaan Tinggi Maluku melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)  empat terdakwa dugaan korupsi anggaran makan-minum tenaga kesehatan COVID-19 RSUD dr. M. Haulussy Ambon kepada panitera Pengadilan Tipikor Ambon.

"Pelimpahan tersebut dikoordinir Kasi Penuntutan Kejati Maluku Achmad Atamimi serta tim JPU ini dilakukan dalam bentuk penyerahan hardcopy berkas perkara anggaran makan-minum COVID-19 di RSUD Haulussy," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.

Empat orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah dr. Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Hendrik Tabalessy (Kasi Mutu), Nurma Lessy (PPK), serta Maryory Johnnes selaku bendahara pengeluaran.

Para terdakwa dijerat dengan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU tentang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya tim JPU Kejati Maluku untuk tujuh hari ke depan menunggu penetapan jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dan mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan di dalam persidangan.

Empat tersangka ditahan penyidik Kejati Maluku ke Rumah Tahanan Negara Klas II A Waiheru dan Lapas Perempuan Ambon sejak awal Februari 2023.

"Dua dari empat tersangka ini adalah wanita sehingga penahanannya dilakukan di Lapas Perempuan," kata Wahyudi.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023