Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/A Ambon, Maluku memfasilitasi keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mengirim makanan berbuka puasa di lapas tersebut.

"Selama Ramadhan setiap hari memang keluarga dari WBP diperbolehkan mengantarkan takjil untuk berbuka puasa," ujar Kepala Lapas Kelas II/A Ambon Mukhtar di Ambon, Kamis (30/3).

Ia mengatakan waktu pengantaran takjil atau makanan berbuka puasa selama pukul 15.00 hingga 17.00 WIT.

Baca juga: Penghuni Lapas Ambon khatam Al Quran hingga tiga kali selama Ramadhan

Sedikitnya ada 27 hingga 30 orang yang rutin mengantarkan makanan berbuka puasa atau takjil dalam sepekan pertama Ramadhan ini.

"Paling banyak 30 orang dalam sehari ya," kata dia.

Namun pengantaran takjil untuk WBP itu tentunya harus melalui alur dan prosedur yang telah ditentukan oleh pihak Lapas Kelas II/A Ambon, antara lain pengantar makanan harus mengambil nomor antrean di loket yang sudah disediakan.
Pemeriksaan makanan dari keluarga WBP yang mengantarkan makanan berbuka puasa di Lapas kelas II A Ambon (Antara/DedyAzis)


Selain itu, dilakukan pendataan KTP atau tanda pengenal yang sah serta ditanya akan mengantarkan makanan untuk siapa.

Setelah itu, makanan yang akan diantarkan harus diperiksa terlebih dahulu oleh petugas untuk menghindari penyelundupan barang-barang yang dilarang, seperti sendok dan barang lainnya guna mengantisipasi tindak kekerasan di dalam lapas.

Baca juga: Lapas Ambon gagalkan penyelundupan ganja, disembunyikan di detergen

Khusus untuk makanan yang ditempatkan dalam kotak plastik, pihak lapas akan mengganti wadah tersebut dengan kantong plastik.

Berdasarkan pantauan di lokasi, beragam takjil dibawa oleh keluarga yang mengantarkan makanan, antara lain aneka kue, buah-buahan, dan jajanan.

"Alhamdulillah masih bisa merasakan masakan istri meskipun belum bisa puasa bersama," ucap salah satu WBP, Miky.

Ia menjelaskan takjil langsung diantarkan ke pemilik masing-masing.

Pihak lapas juga memperbolehkan keluarga yang mengantarkan takjil untuk membawakan sejumlah uang dengan limit tertinggi sebesar Rp500 ribu.


Baca juga: Kemenkumham Maluku harap WBP jadikan Ramadhan untuk mengubah diri

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023