Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Djalaludin Salampessy mengatakan instansi yang dipimpinnya  mengkoordinir persoalan pajak dan retribusi dari penataan dan pengelolaan terminal tipe B.

"Pendapatan yang ada hanya merupakan bagian yang dilakukan oleh OPD terkait kemudian diorganisasi oleh Bappeda dan menjadi bagian yang terukur sekaligus masukan bagi daerah untuk retribusi dan pajak," kata Djalaludin di Ambon, Jumat.

Kemudian untuk masalah pajaknya, Bapenda berkoordinasi  melalui instansi pajak sesuai kewenangan UU RI nomor 28 tahun 2009 tentang pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, dan pajak air permukaan.

Selanjutnya untuk retribusi baik jasa umum, jasa usaha, serta jasa perizinan tertentu itu terbatas.

Menurut dia, Bapenda punya persamaan pendapat dengan teman-teman dari OPD terkait bahwa sejak 1987 sampai 2017, Pemerintah Provinsi Maluku belum mengelola terminal tipe B di Mardika dan selanjutnya dari 2017 hingga 2020 tidak ada intervensi apa pun dari pemerintah provinsi.

"Sejak kami berada di Bapenda baru pada 2020 dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dan kita intervensi tetapi belum ada pengelolaan," jelas Djalaludin.

Bapenda juga terinspirasi dari PD Pasar Jaya di DKI Jakarta dan menelusuri beberapa literatur terkait persyaratan mendirikan pasar dan ada beberapa ketentuan sebagai sebagai batas untuk belum bisa ditindaklanjuti.

"Makanya kita sementara melakukan pendalaman dari aspek hukum dan akan dorong secara bersama," kata dia.

Kemudian terkait dengan apa yang menjadi bagian dalam UU RI nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan UU nomor 28 tahun 2009 ini tipis sekali, dan hanya terkait dengan beberapa kewenangan.

Maka semua pendapat yang disampaikan kepada pemerintah daerah dalam mengelola pasar dan terminal sama sekali pemda tidak memiliki kewenangan itu, sehingga penyampaian DPRD tentang intervensi langsung semua belum dilakukan pemerintah provinsi dan selama ini masih dilakukan pemerintah kota.

"Dengan demikian kalau itu merupakan aset daerah dan kita mencoba melaksanakan berbagai regulasi yang ada, kami yakin bahwa kita merujuk pada UU yang mengatur tentang kewenangan tadi," tegasnya.

Terminal boleh ada dan untuk terminal tipe B baru dimulai pada 2022, maka retribusi boleh saja ada tetapi pemda juga harus menyiapkan infrastruktur atau jasa sebagai imbalannya.

Sehingga perlu dilakukan pembenahan baik dari aspek hukum, infrastruktur, dan sumberdaya manusia, termasuk pasar baru di Mardika yang sementara dibangun.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023