Ternate (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ternate, Maluku Utara (Malut) belum bisa menaikan retribusi pasar, karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Pasar yang diajukan Pemkot Ternate ke DPRD, belum disetujui DPRD.
Anggota DPRD Ternate Sudarmo di Ternate, Selasa, mengatakan Ranperda Retribusi Pasar itu setelah melalui proses pembahasan di DPRD melalui panitia khusus (pansus) diputuskan untuk ditangguhkan pengesahannya.
Pertimbangan DPRD untuk menangguhkan pengesahan Ranperda Retribusi Pasar yang diajukan Pemkot Ternate sejak 2018 itu di antaranya karena dikhawatirkan akan semakin membebani para pedagang yang belakangan ini pendapatannya terus menurun akibat menjamurnya pusat perbelanjaan modern di daerah ini.
Selain itu, menurut dia, DPRD melihat masih banyak pedagang yang belum mendapat tempat berjualan secara layak di pasar, ditandai dengan masih banyaknya pedagang yang berjualan di luar lokasi pasar, seperti di tempat parkir dan terminal sehingga menimbulkan kesemrautan.
DPRD juga melihat perlunya Disperindag terlebihdahulu memperbaiki tata kelolo pasar, khususnya yang terkait dengan sumber daya manusia yang melakukan penagihan retribusi pasar, karena disinyalir selama ini sering terjadi kebocoran.
Salah seorang pedagang di Pasar Higienis Ternate Sumarni sangat mendukung keputusan DPRD yang menangguhkan pengesahan Ranperda Retirbusi Pasar tersebut karena dengan retrubusi yang sekarang ini saja mereka agak kewalahan karena menurunnya pendapatan, apalagi dinaikan seperti yang diinginkan Disperindag.
Disperindag sebaiknya lebih memprioritaskan penanganan semakin banyaknya pedagang sayur keliling di Ternate, karena masyarakat sekarang ini malas datang berbelanja ke pasara karena kebutuhan sehari-hari bisa didapatkan dari pedagang sayur keliling yang datang ke rumah mereka.
Sebelumnya Kepala Disperindag Ternate Nuryadin A Rahman mengatakan, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pasar, retribusi pasar harus dinaikan karena retribusi yang berlaku sekarang belum pernah mengalami perubahan sejak belasan tahun lalu.
Oleh karena itu Disperindag Ternate mengajukan Ranperda Retribusi Pasar ke DPRD sebagai dasar hukum untuk menaikan retribusi dan kalau itu bisa disetujui DPRD, Disperindag optimis bisa memberi kontribusi PAD dari retribusi pasar sampai Rp15 miliar dari yang selama ini tidak pernah mencapai Rp10 miliar per tahun.
Disperindag Ternate belum bisa naikan retribusi pasar diajukan Pemkot
Selasa, 3 September 2019 12:00 WIB