Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran retribusi pelayanan pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon tahun anggaran 2017-2019 yang merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar.
"Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kadis Perindag Kota Ambon bernisial PL alias Pieter, serta VM alias Vecky selaku Kepala UPTD Pasar Mardika," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M. Rudi di Ambon, Jumat.
Dua tersangka ini sudah menjalani pemeriksaan jaksa penyidiks sejak pukul 11.00 WIT hingga sore hari untuk melengkapi berkas perkara, kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan berupa swab dan akhirnya ditahan di Rutan Klas IIA Ambon.
Menurut Aspidsus, dua tersangka ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
"Tujuan penahanan agar para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang ada kaitannya dalam perkara ini, maupun tidak mengulangi perbuatannya," tandas Aspidsus.
Baca juga: Mantan Kepala DKP MBD ditahan jaksa , begini kronologisnya
Selain itu, kedua tersangka juga ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sejak beberapa hari terakhir ini, penyidik Kejati Maluku telah menahan 15 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi baik di Pemkot Ambon, Pemkab Seram Bagian Barat, maupun Pemkab Maluku Barat Daya.
Baca juga: Mantan kepala SMK 1 Ambon tersangka korupsi Rp2,2 miliar,jangan tebang pilih
Kejati Maluku tahan dua tersangka korupsi retribusi pasar Ambon
Jumat, 12 November 2021 17:34 WIB