Jaksa penuntut umum Kejari Seram Bagian Barat, Maluku menuntut Alberth Kapitan selaku mantan penjabat Kepala Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih selama 7,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi DD-ADD tahun anggaran 2018-2019.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,' kata JPU Kejari SBB Raimond Chrisna Noya di Ambon, Selasa.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Lutfi Alzagladi dengan didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan denda sebesar Rp2,127 miliar subsider dua tahun penjara.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2 miliar lebih.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Mantan penjabat Desa Huku Kecil ini diduga membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan DD-ADD fiktif karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU SBB tuntut mantan pj kades huku kecil 7,5 tahun

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023