Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memastikan mengawasi dengan ketat pendanaan politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari jaringan narkotika.

 

Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, untuk mengawasi itu, Bawaslu telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

 

“Bawaslu dan PPATK telah menandatangani MoU dalam rangka penindakan pelanggaran praktik politik uang dan pengawasan dana kampanye pada penyelenggaraan pilkada dan pemilihan umum,” kata Subair, di Ambon, Sabtu. 

 

Ia mengaku, potensi politik uang dalam Pemilu 2024 dan dinamika sepanjang tahapan Pemilu telah dipetakan oleh Bawaslu dan menjadi informasi untuk melengkapi data kerawanan yang sudah ada. 

 

“Kerawanan-kerawanan itu menjadi fokus pengawasan dengan mengedepankan pencegahan,” ujarnya. 

 

Menurut Subair, ada banyak tugas dan kewenangan Bawaslu yang diatur dalam UU 7 tahun 2027 jo UU 7 tahun 2023 termasuk salah satunya adalah mencegah politik uang. 

 

“Bukan hanya aliran dari narkotika tapi semua sumber yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan,” katanya menjelaskan.

 

Meski begitu, ia tidak dapat memastikan aliran dana dari jaringan narkotika dapat dicegah. Karena, lanjutnya, kewenangan Bawaslu adalah ketika sudah mengalir ke dana kampanye. 

 

“Karena ini wilayah yang sangat luas dan susah diidentifikasi. Aliran politik uang ke politik yang menjadi kewenangan Bawaslu dan untuk itu Bawaslu telah menjalin kerja sama dengan PPATK,” ucapnya.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023