DPRD Kota Ambon menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota legislatif (Aleg) Kota Ambon dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

"Kita sementara berproses, kita sudah menyurati Kemenkumham, kita juga tidak mau gegabah dalam pengambilan keputusan itu, dan hari ini DPRD resmi menyurat Kemenkumham," kata Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, di Ambon, Selasa.

Dua aleg Kota Ambon asal PKP Indonesia yang akan di PAW itu yakni, Juliana Pattipeilohy dan Jacob Usmani.


Menurutnya, upaya itu dilakukan guna meminta petunjuk dari Kemenkumham RI, karena DPRD tidak ingin gegabah dalam menindaklanjuti usulan PAW tersebut, mengingat di tubuh PKP masih terdapat dualisme kepengurusan.

Elly menyebutkan, surat itu dilayangkan sekaligus untuk mempertanyakan keabsahan atas dualisme kepengurusan di tubuh PKP Indonesia. Apa pun jawabannya dari Kemenkumham, akan menjadi referensi bagi DPRD untuk menindaklanjuti usulan PAW tersebut.

"DPRD akan berproses sesuai petunjuk Kemenkumham. Jadi ini untuk mempertegas lagi, agar dalam pengambilan keputusan nantinya tidak ada kesalahan," ujarnya.

Ia mengatakan, sesuai pernyataan Kemenkumham sebelumnya, kubu ketua umum PKPI Yusuf Solihin saat ini masih diakui keabsahannya, sehingga dengan surat tersebut yang telah dikirimkan DPRD juga  dibutuhkan jawaban secara administratif melalui surat tertulis.

"Kita butuh jawaban secara administratif, supaya itu menjadi dasar hukum bagi DPRD untuk mengambil keputusan dalam menjawab usulan PAW dari PKP Indonesia," ungkap Elly.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023