Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melanjutkan proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung memicu tindak kekerasan bersama di kawasan Tanah Rata, Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Penegasan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku.
“Kasus ini sudah dilaporkan, dan kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” kata Kombes Pol Dasmin, di Ambon, Kamis.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara terukur, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Peristiwa berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 18 Juni 2024 yang kemudian berujung keributan antarwarga hingga menimbulkan tindak kekerasan bersama.
Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Kombes Pol Yudi Kristanto menjelaskan bahwa Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menangani kecelakaan, sementara Reskrimum fokus menyidik dugaan tindak pidana kekerasan.
Dalam rapat, sejumlah anggota Komisi I DPRD Maluku menyarankan opsi penyelesaian melalui restorative justice (RJ), mengingat para pihak yang terlibat masih bertetangga. Namun, korban berinisial R.M menolak dan menegaskan agar kasus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan, menambahkan laporan dugaan keterlibatan oknum polisi telah diperiksa, namun tidak ditemukan cukup bukti. Meski begitu, Propam tetap membuka ruang bagi pihak yang memiliki petunjuk atau bukti baru.
Polda Maluku juga menegaskan bahwa setiap langkah penanganan perkara akan diawasi secara ketat, baik oleh internal kepolisian maupun lembaga pengawas eksternal. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum.
Selain itu, polisi mengimbau masyarakat Batu Merah untuk tetap menjaga situasi keamanan dan tidak terprovokasi. Polda berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar ketertiban dan rasa aman di lingkungan sekitar dapat dipulihkan.
Rapat ditutup oleh Wakil Ketua II Komisi I DPRD Maluku, Eddyson Sarimanella, yang menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Polri, sembari mendorong penyelesaian damai apabila memungkinkan.
