Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan pedagang yang diverifikasi adalah yang akan menempati pasar Mardika baru dengan konsep pasar tradisional modern.

"Kami sudah punya data pedagang secara keseluruhan kurang lebih ada 3.000an pedagang, sementara yang verifikasi sebanyak 1.800 pedagang, kami pasti akan melakukan pendataan kembali pedagang yang berhak menempati pasar," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, di Ambon, Kamis.

Ia menyatakan, sesuai kewenangan pengelolaan pasar ada di tingkat Pemerintah kabupaten kota, tapi harus dipahami bahwa pasar Mardika di bangun di atas aset pemerintah Provinsi Maluku, sehingga untuk pendataan dan pengelolaan itu perlu dikoordinasikan bersama.

Dari aspek penyediaan data pedagang, Pemkot Ambon telah melakukan langkah terkait verifikasi pedagang yang terdampak dari revitalisasi pasar Mardika.

"Sampai saat ini belum ada kepastian pengelolaan pasar, apakah di Pemprov atau diserahkan ke Pemkot atau ke pihak ketiga, kami masih menunggu keputusan," katanya.

Bodewin menyatakan, pedagang yang terdampak berarti pedagang yang sebelumnya menempati gedung putih yang dibuktikan dengan kartu pedagang, dan memenuhi seluruh kewajiban tanggung jawab sebagai pedagang secara rutin yang menjadi prioritas.

"Jadi yang terdampak itu mereka yang pada saat pembongkaran gedung putih, mereka direlokasi dan mereka betul-betul pedagang dampak dari revitalisasi," katanya.

Pembangunan kembali Pasar Mardika mencakup empat lantai dengan luas lahan 7.929 m2. Luas masing-masing lantai yakni lantai satu 5.004 m2, lantai dua 4.682 m2, lantai tiga 4.475 m2 dan lantai empat 4.319 m2, sehingga total luas mencapai 18.482,4 m2.

Sesuai desain pasar tradisional modern ini akan menampung pedagang sayur, ikan, daging, buah-buahan serta pedagang yang menjual pakaian dan kebutuhan pokok lainnya sebanyak 1.220 unit meja los pedagang kering dan basah serta kios.

Juga dilengkapi dengan ruang pujasera, pedagang makanan siap saji, dan pedagang barang elektronik.

Proyek Pasar Mardika baru dengan anggaran Rp122,6 miliar dikerjakan sejak Desember 2021 menggunakan skema Kontrak Tahun Jamak APBN 2021-2023.

Proyek tersebut dikerjakan BUMN PT Wijaya Karya, dengan bangunan gedung dan manajemen konstruksi oleh PT Ciriajasa Cipta Mandi.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023