Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru, Maluku menuntut Maryam Golan yang merupakan salah satu dari tiga terdakwa dugaan korupsi dana COVID-19 tahun anggaran 2021 selama empat tahun penjara.

"Meminta majelis hakim Tipikor Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Karel Benito di Ambon, Selasa.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon Lutfi Alzagladi dan didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp292,7 juta dengan ketentuan uang yang telah disetorkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kantor PN Ambon dijadikan sebagai uang pengganti.

Penyetoran uang tunai sebesar Rp292,7 juta ini disetorkan ke RPL PN Ambon pada 4 April 2023.

Terdakwa Maryam merupakan pihak ketiga selaku pemilik Toko Qalifa di Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru yang diduga terlibat bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.

Kedua terdakwa dalam BAP terpisah ini adalah Clemens Rettob selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan belanja bahan pokok utama pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru, serta terdakwa Djemy Haryanto selaku kepala dinas.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023