Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menyelesaikan 21 perkara lewat keadilan restoratif atau penyelesaian kasus di luar pengadilan dalam kurun Januari hingga Juli 2023.
Kejati Malut Budi Hartawan Pandjaitan dihubungi di Ternate, Senin mengatakan perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif sebanyak 21 perkara yang merupakan langkah maju untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan sehingga kedua belah pihak bisa mendapatkan solusi terbaik.
Menurut dia 21 perkara tersebut ditangani Kejari Ternate 6 perkara, Kejari Halmahera Barat 2 perkara, Kejari Halmahera Selatan 1 perkara, Kejari Halmahera Tengah 2 perkara, Kejari Halmahera Timur 1 perkara, Halmahera Utara 7 perkara, Kejari Sula 1 perkara, Kejari Morotai 1 perkara.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Peraturan nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif merupakan penyelesaian dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan yang adil.
Penyelesaian yang adil tersebut diwujudkan melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Pada sisi lain ia merinci hingga Juli 2023 jumlah perkara tindak Pidana Umum (Pidum) yang dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 91 perkara, tahap satu 78 perkara, Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana atau P-16 91 perkara.
Permintaan perkembangan hasil penyidikan atau P-17 38 perkara, hasil penyidikan belum lengkap atau P-18 4 perkara, pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P-19 7 perkara, pemberitahuan waktu penyidikan telah Habis atau P-20 8 perkara, pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21 58 perkara, pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21A 1 perkara, tahap II 0, SP3 2 perkara, pengembalian SPDP 4 perkara.
Sementara perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ada 9 kasus dugaan korupsi dan lima diantaranya sedang dalam penyidikan.
Selanjutnya Bidang Intelijen telah menerbitkan Sprintug sebanyak 7 kegiatan, Sprintops sebanyak 7 kegiatan, Pelaksanaan Proyek Srategis (PPS) Daerah sebanyak 21 yang diajukan dinas PUPR Malut tahun 2023, 1 kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Malut dan 3 buronan dalam pemantauan MMC Kejagung.
Kegiatan lainnya yakni Jaksa menyapa, penerangan hukum, penyuluhan hukum, Jaksa masuk sekolah dan publikasi media.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Kejati Malut Budi Hartawan Pandjaitan dihubungi di Ternate, Senin mengatakan perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif sebanyak 21 perkara yang merupakan langkah maju untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan sehingga kedua belah pihak bisa mendapatkan solusi terbaik.
Menurut dia 21 perkara tersebut ditangani Kejari Ternate 6 perkara, Kejari Halmahera Barat 2 perkara, Kejari Halmahera Selatan 1 perkara, Kejari Halmahera Tengah 2 perkara, Kejari Halmahera Timur 1 perkara, Halmahera Utara 7 perkara, Kejari Sula 1 perkara, Kejari Morotai 1 perkara.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Peraturan nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif merupakan penyelesaian dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan yang adil.
Penyelesaian yang adil tersebut diwujudkan melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Pada sisi lain ia merinci hingga Juli 2023 jumlah perkara tindak Pidana Umum (Pidum) yang dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 91 perkara, tahap satu 78 perkara, Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana atau P-16 91 perkara.
Permintaan perkembangan hasil penyidikan atau P-17 38 perkara, hasil penyidikan belum lengkap atau P-18 4 perkara, pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P-19 7 perkara, pemberitahuan waktu penyidikan telah Habis atau P-20 8 perkara, pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21 58 perkara, pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21A 1 perkara, tahap II 0, SP3 2 perkara, pengembalian SPDP 4 perkara.
Sementara perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ada 9 kasus dugaan korupsi dan lima diantaranya sedang dalam penyidikan.
Selanjutnya Bidang Intelijen telah menerbitkan Sprintug sebanyak 7 kegiatan, Sprintops sebanyak 7 kegiatan, Pelaksanaan Proyek Srategis (PPS) Daerah sebanyak 21 yang diajukan dinas PUPR Malut tahun 2023, 1 kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Malut dan 3 buronan dalam pemantauan MMC Kejagung.
Kegiatan lainnya yakni Jaksa menyapa, penerangan hukum, penyuluhan hukum, Jaksa masuk sekolah dan publikasi media.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023