Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku sedang menyiapkan regulasi yang mendukung penyesuaian objek pajak dan retribusi daerah 2024.
Sejalan dengan penerapan UU no 1 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, maka terhitung mulai 1 Januari 2024 tidak ada lagi penerimaan retribusi dan pajak karena penggabungan dan pembagian kewenangan, sehingga dilakukan penyesuaian regulasi, Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Kamis
Menurut dia Pemkot Ambon sudah membuat penyesuaian regulasi terkait pajak dan retribusi melalui proses pembentukan Ranperda.
Ia menyatakan, dalam menerapkan Undang-Undang nomor 1/2022 itu, pemerintah daerah harus menyiapkan turunan yang menjadi dasar ke depannya, yakni Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.
Jika kebijakan tersebut mulai diterapkan di 2024, maka regulasi akan menyesuaikan baik Perda maupun Perwali terkait pajak dan retribusi," kata dia.
"Nantinya pajak dan retribusi akan ada pembagian kewenangan yang mungkin tidak lagi menjadi kewenangan Pemkot semua kita sesuaikan hanya menunggu perda ditetapkan agar menjadi dasar hukum bagi kita semua di lingkup pemerintah kota untuk melaksanakan," katanya.
Bodewin mengakui, upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak yang distribusi daerah hanya ada dua pendekatan yakni memaksimalkan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.
Ekstensifikasi katanya terkait bagaimana mencari sumber pendapatan yang baru, hal ini agak sulit karena diatur kewenangan.
"Tetapi yang bisa dimaksimalkan dengan mengintensifkan sumber yang sudah ada, karena sampai saat ini Kota Ambon belum optimal dalam memanfaatkan potensi baik dari pajak maupun retribusi," katanya.
Pemkot saat ini, intensif melalukan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul PAD untuk melakukan upaya dalam meningkatkan sumber pendapatan baru.
"Kita berharap walaupun jenis pendapatan berkurang tetapi jika kita melakukan upaya maksimal maka kita dapat mengoptimalkan sumber-sumber pajak dan retribusi," kata Bodewin.
Ia menambahkan pada 2023 target Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon mencapai Rp185,4 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Sejalan dengan penerapan UU no 1 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, maka terhitung mulai 1 Januari 2024 tidak ada lagi penerimaan retribusi dan pajak karena penggabungan dan pembagian kewenangan, sehingga dilakukan penyesuaian regulasi, Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Kamis
Menurut dia Pemkot Ambon sudah membuat penyesuaian regulasi terkait pajak dan retribusi melalui proses pembentukan Ranperda.
Ia menyatakan, dalam menerapkan Undang-Undang nomor 1/2022 itu, pemerintah daerah harus menyiapkan turunan yang menjadi dasar ke depannya, yakni Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.
Jika kebijakan tersebut mulai diterapkan di 2024, maka regulasi akan menyesuaikan baik Perda maupun Perwali terkait pajak dan retribusi," kata dia.
"Nantinya pajak dan retribusi akan ada pembagian kewenangan yang mungkin tidak lagi menjadi kewenangan Pemkot semua kita sesuaikan hanya menunggu perda ditetapkan agar menjadi dasar hukum bagi kita semua di lingkup pemerintah kota untuk melaksanakan," katanya.
Bodewin mengakui, upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak yang distribusi daerah hanya ada dua pendekatan yakni memaksimalkan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.
Ekstensifikasi katanya terkait bagaimana mencari sumber pendapatan yang baru, hal ini agak sulit karena diatur kewenangan.
"Tetapi yang bisa dimaksimalkan dengan mengintensifkan sumber yang sudah ada, karena sampai saat ini Kota Ambon belum optimal dalam memanfaatkan potensi baik dari pajak maupun retribusi," katanya.
Pemkot saat ini, intensif melalukan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul PAD untuk melakukan upaya dalam meningkatkan sumber pendapatan baru.
"Kita berharap walaupun jenis pendapatan berkurang tetapi jika kita melakukan upaya maksimal maka kita dapat mengoptimalkan sumber-sumber pajak dan retribusi," kata Bodewin.
Ia menambahkan pada 2023 target Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon mencapai Rp185,4 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023