Sebanyak enam fraksi di DPRD Maluku menerima Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku 2022 pada rapat paripurna yang digelar pada Kamis malam di Ambon.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun, LPJ Gubernur Maluku atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 hanya disetujui enam fraksi dan dua fraksi lainnya menyatakan sikap menolak.
Enam fraksi yang menerima LPJ gubernur 2022 meski pun diikuti sejumlah catatan kritis yaitu Fraksi Demokrat, Gerindra, Hanura, Perindo Amanat Berkarya, dan Pembangunan Bangsa, sementara Fraksi Golkar dan PDIP menyatakan menolak LPJ gubernur dengan sejumlah alasan.
Enam fraksi yang bersepakat menerima LPJ gubernur 2022 dengan catatan kritis meminta agar diselesaikan permasalahan dalam waktu krusial di akhir masa jabatan Gubernur dan Wagub Maluku.
Sementara Meski pun Fraksi Golkar dan PDIP menyatakan menolak namun akhirnya menyetujui Raperda tentang LPJ Gunernur Maluku terkait pelaksanaan APBD Maluku 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi Partai Demokrat menerima dengan catatan lewat juru bicaranya Elviana Pattiasina melayangkan kritik ketidakpuasan terhadap respon yang diberikan oleh pemerintah daerah.
"Kami menilai keterlibatan serta respon pemerintah daerah masih jauh dari memadai. Pemanggilan OPD sebagai mitra dalam dialog telah dilakukan berulang kali oleh DPRD," ucapnya.
Menurut Pattiasina, ketidakhadiran OPD dalam kesempatan tersebut menjadi suatu kenyataan yang menunjukkan kurangnya komitmen dan transparansi dalam menjalankan kewajiban.
"Kondisi ini jelas menimbulkan ketidakpercayaan dan merugikan upaya konstruktif kami dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah," tandas Elviana.
Sementara Fraksi PKS lewat juru bicaranya Rostina menyampaikan salah satu indikator keberhasilan daerah yakni mampu menurunkan angka kemiskinan.
"Pada 2022 presentasi penduduk miskin 16,23 persen atau mengalami penurunan 0.07 persen dibandingkan dengan September 2021 yang berada pada 16,30 persen," kata dia.
Meskipun cenderung kecil namun dapat diakui sebagai suatu pencapaian dan usaha dalam mengurangi angka kemiskinan.
Menanggapi hal itu Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 berfokus pada pertumbuhan ekonomi masyarakat yang berkualitas, mengendalikan laju inflasi, dan pemulihan kondisi pascapandemi COVID-19.
"Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat khususnya terhadap penggunaan bantuan wajib dalam rangka peranan dampak inflasi tahun anggaran 2022 yang diprioritaskan melalui Peraturan Keuangan RI Nomor 134-PMK.07/2022," kata gubernur dalam sambutan tertulis dibacakan Wagub Barnabas Orno.
Menurut dia, peraturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah melakukan refokusing anggaran yang bersumber dari DAU sebesar 2 persen untuk belanja wajib berupa bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum daerah.
Kondisi ini tentu saja membutuhkan kerjasama lintas sektor, komunikasi secara efektif, kerja keras, kerja cerdas, dan tuntas guna memenuhi rancangan peraturan daerah yang disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun, LPJ Gubernur Maluku atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 hanya disetujui enam fraksi dan dua fraksi lainnya menyatakan sikap menolak.
Enam fraksi yang menerima LPJ gubernur 2022 meski pun diikuti sejumlah catatan kritis yaitu Fraksi Demokrat, Gerindra, Hanura, Perindo Amanat Berkarya, dan Pembangunan Bangsa, sementara Fraksi Golkar dan PDIP menyatakan menolak LPJ gubernur dengan sejumlah alasan.
Enam fraksi yang bersepakat menerima LPJ gubernur 2022 dengan catatan kritis meminta agar diselesaikan permasalahan dalam waktu krusial di akhir masa jabatan Gubernur dan Wagub Maluku.
Sementara Meski pun Fraksi Golkar dan PDIP menyatakan menolak namun akhirnya menyetujui Raperda tentang LPJ Gunernur Maluku terkait pelaksanaan APBD Maluku 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi Partai Demokrat menerima dengan catatan lewat juru bicaranya Elviana Pattiasina melayangkan kritik ketidakpuasan terhadap respon yang diberikan oleh pemerintah daerah.
"Kami menilai keterlibatan serta respon pemerintah daerah masih jauh dari memadai. Pemanggilan OPD sebagai mitra dalam dialog telah dilakukan berulang kali oleh DPRD," ucapnya.
Menurut Pattiasina, ketidakhadiran OPD dalam kesempatan tersebut menjadi suatu kenyataan yang menunjukkan kurangnya komitmen dan transparansi dalam menjalankan kewajiban.
"Kondisi ini jelas menimbulkan ketidakpercayaan dan merugikan upaya konstruktif kami dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah," tandas Elviana.
Sementara Fraksi PKS lewat juru bicaranya Rostina menyampaikan salah satu indikator keberhasilan daerah yakni mampu menurunkan angka kemiskinan.
"Pada 2022 presentasi penduduk miskin 16,23 persen atau mengalami penurunan 0.07 persen dibandingkan dengan September 2021 yang berada pada 16,30 persen," kata dia.
Meskipun cenderung kecil namun dapat diakui sebagai suatu pencapaian dan usaha dalam mengurangi angka kemiskinan.
Menanggapi hal itu Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 berfokus pada pertumbuhan ekonomi masyarakat yang berkualitas, mengendalikan laju inflasi, dan pemulihan kondisi pascapandemi COVID-19.
"Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat khususnya terhadap penggunaan bantuan wajib dalam rangka peranan dampak inflasi tahun anggaran 2022 yang diprioritaskan melalui Peraturan Keuangan RI Nomor 134-PMK.07/2022," kata gubernur dalam sambutan tertulis dibacakan Wagub Barnabas Orno.
Menurut dia, peraturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah melakukan refokusing anggaran yang bersumber dari DAU sebesar 2 persen untuk belanja wajib berupa bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum daerah.
Kondisi ini tentu saja membutuhkan kerjasama lintas sektor, komunikasi secara efektif, kerja keras, kerja cerdas, dan tuntas guna memenuhi rancangan peraturan daerah yang disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023