Kejati Maluku merespons pengajuan keadilan restorasi atau restorative justice untuk penanganan perkara Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon dalam kasus penganiayaan dengan mengajukan hal itu kepada Dir Oharda pada Jampidum Kejagung melalui video conference.

"Video conference tersebut diikuti Kajati Maluku Edyward Kaban dan didampingi Wakajati Andi Darmawangsa, Aspidum, serta Kasi Oharda Pidum Kejati Maluku Evi Hattu," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Senin.

Kejari Ambon Adhryansah mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Menurut dia, kejadian penganiayaan terjadi pada Rabu (22/6) 2023 sekitar pukul 23.30 WIT di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon) tepatnya di depan kos-kosan tersangka.

Awalnya, ketika saksi korban Aisya Marasabessy alias Ica dan saksi Stevany Mataheru alias Vani datang ke tempat kos tersangka Iman Kafa Mahulauw untuk meminta uang susu dan uang obat kepada anak saksi korban dan tersangka.

Namun, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan saksi korban sehingga membuat tersangka emosi dan menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanannya dan mengena pada pinggang hingga saksi terjatuh.

Setelah itu tersangka kembali memukuli korban dengan menggunakan batu bata sebanyak dua kali dan mengena bagian kepala dan pipi kiri korban.

Pelaku juga menggunakan kepalan tangan kanannya memukuli korban pada bagian bibir sebanyak dua kali dan menginjak tubuh bagian belakang korban," jelas Wahyudi.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka pada robek pada bagian kepala, luka lecet di pipi kiri, dan bengkak pada bagian bibir, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 01/RS.Alf/Adm/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023, yang dibuat oleh dr. Jaqueline Efendi

Aquelina Effendy selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Al-Fatah Ambon, dengan hasil pemeriksaan yaitu Korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala sebelah kiri serta bengkak pada dahi di atas kelopak mata kiri.

Adapun upaya yang dilakukan dalam proses keadilan restoratif terhadap perkara tersebut yaitu kedua belah pihak telah bersepakat berdamai dengan ketentuan bahwa Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Pihak korban dan keluarganya sudah ikhlas memaafkan perbuatan tersangka dikarenakan memikirkan masa depan anak-anak dan hal tersebut dilakukan tanpa syarat," tandas Wahyudi.

Dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejari Ambon telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023