Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melakukan inventaris kapal yang tidak beroperasi di Perairan Teluk Ambon, Maluku sebagai upaya untuk melakukan penataan terhadap kawasan perairan tersebut.

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan instansi pemerintah terkait untuk membicarakan mengenai penataan perairan Teluk Ambon

“Kami telah melakukan inventaris dan mensinkronkan data, dan melalui pertemuan ini maka barang bukti kapal agar dapat diperjelas statusnya,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif, di Ambon, Selasa.

Menurut dia, apabila kapal-kapal tidak beroperasi yang ada di Teluk Ambon, menjadi barang bukti untuk diproses secara baik maka dapat menguntungkan negara.

"Kalau diproses secara baik bisa masuk ke kas negara maka akan menguntungkan bagi kita semua asal prosesnya benar," ujarnya.

Baca juga: Polda Maluku gelar Operasi Simpatik Salawaku 2023 jaga kamseltibcar di jalan

Selain itu juga, kat Kapolda, penataan perairan Teluk Ambon dapat menjadi bersih, dan apabila ditangani dengan baik maka perairan Teluk Ambon dapat berpotensi dijadikan tempat pariwisata.

"Jangan menimbulkan sampah di perairan kita, ini semakin sempit kemudian terganggu juga dengan kondisi seperti ini," katanya.

Kapolda Maluku mengatakan kegiatan rakor yang dilaksanakan ini merupakan pendahuluan, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti secara rutin.

"Kami menginisiasi kegiatan ini karena saya lihat, makin ke sini makin memprihatinkan, baik dari segi kondisi alur dari pelayaran maupun beberapa kapal yang memang sangat mengganggu,” katanya.

Kapolda berharap dengan bantuan instansi terkait dapat menjadi penjuru dalam menyelesaikan permasalahan di perairan Teluk Ambon tersebut. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat terhindar dari bahaya.

Baca juga: Polda Maluku gelar perayaan HUT RI ke 78 sebagai ajang silaturahmi

Kapolda juga berharap rakor perdana yang dilaksanakan ini bisa melahirkan solusi yang baik dalam penataan parkir kapal di perairan Teluk Ambon.

"Kami berharap agar bisa ada solusi atau tindak lanjut dan kita akn bawa ke rapat yang lebih tinggi lagi dengan mengundang gubernur dan dari instansi terkait," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Maritim Timur mencatat kapal yang berada di perairan Teluk Ambon terdapat dua kapal yang telah ditangkap, yakni KLM Surya Darma da KM Yasna 02.

KLM Surya Darma ditangkap tahun 2018 oleh Kantor Bea Cukai setempat dan telah diserahkan kepada Bakamla. Selain itu  KM Yasna 02 ditangkap Bakamla tahun 2016.

Sementara itu, berdasarkan data Kejaksaan Tinggi Maluku dari 2012 - 2020, posisi penanganan perkara yang sudah inkrah yaitu longboat. Selain itu, barang bukti dalam pengendalian kejaksaan sejumlah enam unit kapal yang terdaftar.

Sementara data dari Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, menyebutkan, terdapat 33 kapal lokal dan 60 unit kapal asing. Selain juga data dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon menyampaikan banyak kapal yang dihentikan pengoperasian saat kebijakan Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti tahun 2015 di Teluk Ambon.

Kapal yang dihentikan beroperasi itu didominasi kapal perikanan yang jumlahnya sekitar ratusan unit. Dari data yang dikumpulkan itu tercatat 55 kapal masih terapung, dan ada juga yang sudah tenggelam di dermaga Gudang Arang dan beberapa kapal lain masuk dok Tawiri, Ambon. Kapal-kapal itu tidak mempunyai status hukum.

Baca juga: Polda Maluku lakukan penilaian PNBP Pemerintah Kabupaten Buru

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023