Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SM alias Andi (34 tahun) melalui tim Unit 3 Opsnal saat melakukan transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh tim Unit 3 Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate. Dari informasi itu tim Opsnal lalu meringkus SM di sekitar Gelanggang Olahraga Kelurahan Ubo-Ubo saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kurang lebih 147 gram siap pakai. Selain itu barang bukti berupa 2 tas plastik hitam, 1 unit handphone beserta kartu seluler.
Sempat melarikan diri SM akhirnya dibekuk dan ditemukan barang bukti ratusan bungkus plastik kecil berisi ganja yang ditaruh SM di jok motor yang dikendarai.
Usai dibekuk dan dilakukan pengembangan SM juga mengaku menyimpan 2 linting ganja di lemari kamar yang berada Kelurahan Kayu Merah.
"TKP pertama ditemukan barang bukti berupa 141 plastik bening berukuran kecil diduga ganja dengan berat bruto 146 gram, lalu di TKP kedua ditemukan barang bukti berupa dua lintingan kertas rokok yang diduga berisi ganja dengan berat bruto kurang lebih 1,0 gram," kata AKP Bakri Syahruddin saat menggelar konferensi pers pengungkapan didampingi Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin.
Dijelaskan Bakri, pelaku merupakan seorang residivis pernah dihukum 1,6 bulan penjara kasus narkotika jenis sabu yang diungkap oleh tim Opsnal Polsek Ternate Utara di 2020 dan kembali ditangkap pada Minggu (20/8) sekitar pukul 14.30 WIT.
Usai bebas SM yang merupakan tukang ojek ini bukannya insaf malah masih terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut dan kembali diringkus Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate.
Peran pelaku kali ini sebagai perantara dengan memberikan kepada temannya untuk dijual per bungkus Rp 100 ribu.
"Peran SM sebagai perantara lalu diserahkan ke temannya dan temannya yang jual dan sementara kita kembangkan," kata Kasat.
Namun, kata Bakhri, barang bukti tersebut belum habis dijual SM sudah tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena juga terbukti positif menggunakan narkotika.
"Atas perbuatannya tersangka ini terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh tim Unit 3 Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate. Dari informasi itu tim Opsnal lalu meringkus SM di sekitar Gelanggang Olahraga Kelurahan Ubo-Ubo saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kurang lebih 147 gram siap pakai. Selain itu barang bukti berupa 2 tas plastik hitam, 1 unit handphone beserta kartu seluler.
Sempat melarikan diri SM akhirnya dibekuk dan ditemukan barang bukti ratusan bungkus plastik kecil berisi ganja yang ditaruh SM di jok motor yang dikendarai.
Usai dibekuk dan dilakukan pengembangan SM juga mengaku menyimpan 2 linting ganja di lemari kamar yang berada Kelurahan Kayu Merah.
"TKP pertama ditemukan barang bukti berupa 141 plastik bening berukuran kecil diduga ganja dengan berat bruto 146 gram, lalu di TKP kedua ditemukan barang bukti berupa dua lintingan kertas rokok yang diduga berisi ganja dengan berat bruto kurang lebih 1,0 gram," kata AKP Bakri Syahruddin saat menggelar konferensi pers pengungkapan didampingi Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin.
Dijelaskan Bakri, pelaku merupakan seorang residivis pernah dihukum 1,6 bulan penjara kasus narkotika jenis sabu yang diungkap oleh tim Opsnal Polsek Ternate Utara di 2020 dan kembali ditangkap pada Minggu (20/8) sekitar pukul 14.30 WIT.
Usai bebas SM yang merupakan tukang ojek ini bukannya insaf malah masih terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut dan kembali diringkus Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate.
Peran pelaku kali ini sebagai perantara dengan memberikan kepada temannya untuk dijual per bungkus Rp 100 ribu.
"Peran SM sebagai perantara lalu diserahkan ke temannya dan temannya yang jual dan sementara kita kembangkan," kata Kasat.
Namun, kata Bakhri, barang bukti tersebut belum habis dijual SM sudah tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena juga terbukti positif menggunakan narkotika.
"Atas perbuatannya tersangka ini terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023