Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meminta pekerja melapor ke instansi terkait jika hak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Ketenagakerjaan (BPJS-TK) tidak dilaksanakan perusahaan.
"Kami minta tenaga kerja termasuk pelaku usaha/perusahaan agar tidak takut melaporkan dugaan penyalahgunaan iuran BPJS sebab sangat merugikan hak para tenaga kerja," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janet Luhukay di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kerja sama dengan Polri terkait Pencegahan dan Penanganan Ketidakpatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor PER/269/082022 dan PKS/24/VIII/2022.
Program BPJS-TK merupakan kewajiban yang harus penuhi seluruh perusahaan kepada karyawan. Karyawan pun diminta untuk tidak takut mengkritik pihak perusahaan jika haknya itu direnggut.
"Karena itu apabila ada pekerja yang tidak dibayarkan perusahaan untuk ikut BPJS-TK, jangan ragu dan sungkan untuk lapor ke kami," ujarnya.
Ia mencontohkan salah satu kasus yang pernah ditangani tim Reserse Polresta Pulau Ambon dan PP Lease yang dilaporkan pada 14 September 2022 , sebagaimana telah diputuskan oleh PN Ambon pada 25 Mei 2023.
Pihaknya berupaya memastikan karyawan akan mendapatkan hak yang semestinya dan perusahaan juga akan menjalankan kewajiban yang telah ditentukan.
"Setelah tindaklanjuti, ditemukan adanya penyalahgunaan iuran BPJS oleh oknum di tempat bekerja," katanya.
Ia menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan wajib dipenuhi pemberi kerja, karena merupakan ketentuan yang diamanatkan melalui UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS).
"Jika ada tenaga kerja yang merasa dirugikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan iuran BPJS, jangan takut untuk melaporkan kepada instansi terkait termasuk aparat penegak hukum," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Kami minta tenaga kerja termasuk pelaku usaha/perusahaan agar tidak takut melaporkan dugaan penyalahgunaan iuran BPJS sebab sangat merugikan hak para tenaga kerja," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janet Luhukay di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kerja sama dengan Polri terkait Pencegahan dan Penanganan Ketidakpatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor PER/269/082022 dan PKS/24/VIII/2022.
Program BPJS-TK merupakan kewajiban yang harus penuhi seluruh perusahaan kepada karyawan. Karyawan pun diminta untuk tidak takut mengkritik pihak perusahaan jika haknya itu direnggut.
"Karena itu apabila ada pekerja yang tidak dibayarkan perusahaan untuk ikut BPJS-TK, jangan ragu dan sungkan untuk lapor ke kami," ujarnya.
Ia mencontohkan salah satu kasus yang pernah ditangani tim Reserse Polresta Pulau Ambon dan PP Lease yang dilaporkan pada 14 September 2022 , sebagaimana telah diputuskan oleh PN Ambon pada 25 Mei 2023.
Pihaknya berupaya memastikan karyawan akan mendapatkan hak yang semestinya dan perusahaan juga akan menjalankan kewajiban yang telah ditentukan.
"Setelah tindaklanjuti, ditemukan adanya penyalahgunaan iuran BPJS oleh oknum di tempat bekerja," katanya.
Ia menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan wajib dipenuhi pemberi kerja, karena merupakan ketentuan yang diamanatkan melalui UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS).
"Jika ada tenaga kerja yang merasa dirugikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan iuran BPJS, jangan takut untuk melaporkan kepada instansi terkait termasuk aparat penegak hukum," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023